PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di halaman SMA Negeri 13 Padang, Kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (25/10).
Kegiatan Sosper Wakil Ketua DPRD Sumbar tersebut diikuti oleh sekitar seratus peserta, yang sebagian besar merupakan guru dari SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 17 Padang.
Pada kesempatan itu, Evi Yandri menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dalam memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saya sengaja memilih lingkungan sekolah sebagai tempat sosialisasi, karena para guru memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan ini kepada para pelajar. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter generasi muda agar terhindar dari narkoba,” ujar Evi Yandri.
Dalam pemaparannya, Evi Yandri menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dalam memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
