BERITA UTAMA

Aturan Baru 2025, Berangkat Haji Kedua Kali Minimal 18 Tahun Setelah Haji Pertama

0
×

Aturan Baru 2025, Berangkat Haji Kedua Kali Minimal 18 Tahun Setelah Haji Pertama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan bahwa jamaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya hanya dapat melakukannya setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji adalah “belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.”

Artinya, calon jemaah yang baru saja menunaikan haji tidak dapat langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah peme­rataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan penge­cua­lian bagi kelompok tertentu seperti Panitia Pe­nyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain ketentuan tersebut, Pasal 5 juga mengatur bahwa jamaah wajib memenuhi persyaratan kese­hatan dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan akan dilak­u­kan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.

Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada 4 September 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Aturan baru disebut menjadi komitmen pe­merintah da­lam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah. (jpg)