PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pauh Kota Padang, Minggu (26/10). Pada kesempatan itu, Iqra Chissa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah).
“Seluruh anggota DPRD Sumatera Barat sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya,” kata Iqra Chissa saat membuka kegiatan Sosper.
Menurut Iqra, sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
“Kiga berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik level,” ujar Iqra.
