PADANG, METRO-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan di kediamannya di Jalan Gunung Nago, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Sabtu (25/10).
Parahnya, pelaku yang diketahui bernama Arusman alias Atu (39) ini melancarkan aksi kejaelaku memanfaatkan jemaah masjid yang sedang shalat lalu mengambil sepeda motor jemaah yang terparkir di pelataran parkir masjid.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya mengatakan, kasus pencurian itu bermula pada Kamis (31/8) sekitar pukul 16.30 WIB di area parkir Masjid Ikhlas Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Korban, Yenni Heri Yanti (51), warga Koto Lua, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 4638 BF. Korban ketka itu sedang melaksanakan shalat di masjid dan saat kembali ke parkiran, sepeda motor sudah hilang,” kata Kompol Sosmedya, Minggu (26/10)
Kompol Sosmedya menambahkan, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Luki/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 24 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di Masjid Ikhlas, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Setelah melakukan penelusuran di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di kawasan Lambung Bukit,” jelas Kompol Sosmedya.
Menurut Kompol Sosmedya, tim opsnal yang dipimpin Aipda Andres kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi.
“Dari penangkapan pelaku, kami turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Kompol Sosmedya mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (brm)





