BERITA UTAMA

Parah! Arusman Maling Motor di Parkiran Masjid, Beraksi saat Jemaah Melaksanakan Shalat

0
×

Parah! Arusman Maling Motor di Parkiran Masjid, Beraksi saat Jemaah Melaksanakan Shalat

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku Arusman yang melakukan pencurian di parkiran masjid ditangkap Tim Polsek Lubuk Kilangan.

PADANG, METRO-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan di kediamannya di Jalan Gunung Nago, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Sabtu (25/10).

Parahnya, pelaku yang diketahui bernama Arusman alias Atu (39) ini melancarkan aksi ke­ja­elaku memanfaatkan je­maah masjid yang sedang shalat lalu mengambil se­peda motor jemaah yang terparkir di pelataran par­kir masjid.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya mengatakan, kasus pencurian itu bermula pada Kamis (31/8) sekitar pukul 16.30 WIB di area parkir Masjid Ikhlas Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Korban, Yenni Heri Yanti (51), warga Koto Lua, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 4638 BF. Korban ketka itu sedang melaksanakan shalat di masjid dan saat kembali ke parkiran, sepeda motor sudah hilang,” kata Kompol Sosmedya, Minggu (26/10)

Baca Juga  Diduga Kelelahan Padamkan Kebakaran Lahan, Petani Tewas Tertelungkup di Ladang

Kompol Sosmedya menambahkan, peristiwa ter­sebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Luki/Polresta Pa­dang/Polda Sumbar, tertanggal 24 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal langsung mela­kukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di Masjid Ikhlas, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Setelah melakukan penelusuran di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di kawasan Lambung Bukit,” jelas Kompol Sosmedya.

Menurut Kompol Sosmedya, tim opsnal yang dipimpin Aipda Andres kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Juga  Harga Bapok Naik, Emak-emak Sumbar Dukung Sandiaga Uno Presiden 2024

“Dari penangkapan pelaku, kami turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah sebagai barang buk­ti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh ta­hun penjara,” tegas dia.

Kompol Sosmedya me­ngatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. “Kami ma­sih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (brm)