PADANG, METRO–Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/10), sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Batu Busuk, dekat PLTA, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kapolsek Pauh AKP Nasirwan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Koto Luar, Komplek Waluyo RT 01 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Korban diketahui bernama Asrizal (22), seorang karyawan swasta asal Kota Batam,” kata AKP Nasirwan, Minggu (26/10).
Dijelaskan AKP Nasirwan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial Andri Fibranta, alias Andri (34), seorang teknisi jaringan, warga Cupak Tangah RT 01 RW 02, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, berikut dengan barang bukti satu unit Hp yang dibeli dari uang hasil curian.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Pauh. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar PLTA Batu Busuk. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya paksa penangkapan tanpa perlawanan,” jelas AKP Nasirwan.
Menurut AKP Nasirwan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp2,5 juta dari dalam kamar kontrakan. Uang tersebut disimpan korban di dalam tas yang digantung di kamar.
“Modus pelaku adalah masuk melalui pintu depan, kemudian kembali ke lokasi sehari setelah kejadian pertama dengan cara membuka engsel jendela untuk memudahkan masuk. Pelaku juga sempat mengacak-acak barang-barang milik korban di dalam kamar,” tutur dia.
AKP Nasirwan menegaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Anak Air, Padang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup AKP Nasirwan. (brm)





