METRO PADANG

Teknisi Jaringan Bobol Rumah Karyawan Swasta, Embat Uang Rp 2,5 Juta, Dihabiskan untuk Beli Hp

0
×

Teknisi Jaringan Bobol Rumah Karyawan Swasta, Embat Uang Rp 2,5 Juta, Dihabiskan untuk Beli Hp

Sebarkan artikel ini
BOBOL RUMAH— Pelaku Fibranta alias Andri (34) yang berstatus residivis ditangkap Tim Polsek Pauh atas kasus pencurian.

PADANG, METRO–Unit Reskrim Pol­sek Pauh berhasil me­nga­mankan seorang pria yang diduga se­bagai pelaku tindak pi­dana pencurian de­ngan pemberatan (cu­rat). Penangkapan di­la­kukan pada Jumat (25/10), sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Batu Busuk, dekat PL­TA, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kapolsek Pauh AKP Nasirwan melalui ke­te­rangan tertulisnya me­nyampaikan bahwa pe­nangkapan tersebut me­rupakan hasil dari penye­li­dikan atas laporan ma­sya­rakat mengenai kasus pen­curian yang terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Koto Luar, Komplek Waluyo RT 01 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Korban diketahui bernama Asrizal (22), seorang karyawan swasta asal Kota Batam,” kata AKP Nasirwan, Minggu (26/10).

Baca Juga  Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Warga Diajak Kibarkan Merah Putih Mulai 1 Agustus

Dijelaskan AKP Nasirwan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial Andri Fibranta, alias Andri (34), seorang teknisi jaringan, warga Cupak Tangah RT 01 RW 02, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, berikut dengan barang bukti satu unit Hp yang dibeli dari uang hasil curian.

“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Pauh. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar PLTA Batu Busuk. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya paksa penangkapan tanpa perlawanan,” jelas AKP Nasirwan.

Menurut AKP Nasirwan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp2,5 juta dari dalam kamar kontrakan. Uang tersebut disimpan korban di dalam tas yang digantung di kamar.

Baca Juga  Kejar Target Capaian Vaksinasi 70 Persen, Kota Padang Batasi Warga dengan 20 Poin Edaran

“Modus pelaku adalah masuk melalui pintu depan, kemudian kembali ke lokasi sehari setelah kejadian pertama dengan cara membuka engsel jendela untuk memudahkan masuk. Pelaku juga sempat mengacak-acak barang-barang milik korban di dalam kamar,” tutur dia.

AKP Nasirwan menegaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada ta­hun 2020 dan pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Anak Air, Padang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Ma­polsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, me­nyita barang bukti, me­leng­kapi administrasi pe­nyidi­kan, serta melakukan pe­­ngem­bangan terhadap ke­m­ung­kinan adanya pelaku lain,” tutup AKP Nasirwan. (brm)