PADANG, METRO–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Nanda Satria laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), di Halaman Museum Adityawarman di Belakang Tangsi Kota Padang Sabtu (25/10).
Pada Sosper kali ini Nanda Satria Lakukan Sosper Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM. Sosper ini diikuti oleh seratusan pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di Kota Padang.
Pada Sambutannya Nanda Satria mengatakan bahwa Sosper ini merupakan agenda rutin dari DPRD Sumbar, untuk memberikan informasi tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD Sumbar. Dan juga pada Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini juga merupakan program Pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat Presiden Prabowo.
“Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar tiga kali setahun untuk mengenalkan perda kepada publik. Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur pemberdayaan, perlindungan, pengembangan, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan koperasi serta usaha kecil,” kata Nanda Satria.
Nanda Satria menjelaskan Koperasi itu sangat penting bagi masyarakat, dan juga UMKM juga harus ada aturannya untuk membantu masyarakat untuk memperoleh dana pinjaman.
