PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10). Pembongkaran dilakukan setelah melaporkan keberadaan bangli di atas fasum tersebut.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan, namun pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah di berikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi.
Pada saat penertiban petugas Satpol PP mengamankan barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi dan meja yang dibawa ke Mako Satpol PP. Selanjutnya, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan diatas fasilitas umum merupakan suatu pelanggaran.
Mendirikan bangunan liar (bangli) di atas fasilitas umum (fasum) dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi tegas. Pasalnya fasilitas umum, seperti jalan, trotoar, taman, dan saluran air, merupakan aset publik yang disediakan oleh pengembang perumahan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Selain melanggar hukum, mendirikan bangli di atas fasum juga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Harvi.
