METRO PADANG

Pemilik sudah Ditegur, Satpol PP Bongkar Bangli di Atas Badan Jalan Belibis, Gerobak, Etalase, Kursi dan Meja Diamankan

2
×

Pemilik sudah Ditegur, Satpol PP Bongkar Bangli di Atas Badan Jalan Belibis, Gerobak, Etalase, Kursi dan Meja Diamankan

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Personel Satpol PP Kota Padang bongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan, di jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10).

PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10). Pembongkaran dila­kukan setelah melaporkan keberadaan bangli di atas fasum tersebut.

Kasi  Operasional dan Pengen­dalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, men­jelaskan bahwa pembongkaran yang dila­kukan sudah sesuai de­ngan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan, namun pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah di berikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi.

Pada saat penertiban petugas Satpol PP mengamankan barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi dan meja yang dibawa ke Mako Satpol PP. Selanjutnya,  diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Program Mulok Keminangkabauan, Pelajar SDN 08, 37 Alang Lawas Luwes Berbalas Pantun dan Menari Pasambahan

Ia menambahkan sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan diatas fasilitas umum merupakan suatu pelanggaran.

Mendirikan bangunan liar (bangli) di atas fasilitas umum (fasum) dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi tegas. Pasalnya fasilitas umum, seperti jalan, trotoar, taman, dan saluran air, merupakan aset publik yang disediakan oleh pengembang perumahan untuk kepentingan ma­syarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Selain melanggar hukum, mendirikan bangli di atas fasum juga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Harvi.

Diantara dampak buruk mendirikan bangunan di atas fasum, yakni menghambat akses publik, bangli liar dapat menyempitkan atau menutup akses jalan, trotoar, dan ruang publik lainnya, mengganggu mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga  Desember 2025 Tuntas, Normalisasi Sungai Batang Kandis Sudah 70 Persen

Kemudian, mendirikan bangunan di atas saluran air (drainase) dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir di daerah sekitarnya. Selanjutnya, keberadaan bangunan liar juga mengganggu tata kota dan merusak estetika lingkungan.

“Selain itu, bangunan yang tidak sesuai dengan pe­runtukannya dapat mem­bahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar,” ulasnya.

Menurut Harci, Pemko Padang terus mengajak ma­syarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan ba­ngu­nan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Pa­dang.

“Sekarang kawan-ka­wan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus beperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum diwila­yah setempat dan akan se­lalu menghimbau agar ma­syarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,” pung­k­as Harvi. (brm)