BERITA UTAMA

2 Kemenakan Aniaya Mamak Pakai Parang dan Martil, Emosi Gegara Terus-terusan Minta Uang

0
×

2 Kemenakan Aniaya Mamak Pakai Parang dan Martil, Emosi Gegara Terus-terusan Minta Uang

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN— Dua pemuda yang menganiaya mamaknya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.

PADANG, METRO–Dua pemuda di Pa­dang menganiaya se­orang pria paruh baya dengan menggunakan parang dan martil hingga membuat korban me­nga­lami luka parah. Mi­ris­nya, kedua pelaku merupakan kemenakan dari korban.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah Kota, Iptu Ja­maldi, mengatakan bah­wa kedua pemuda itu ialah RJP (29) dan AM (23), warga Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sa­rai, Kecamatan Koto Tangah. Sementara itu korban berinisial AC (49), warga Kayu Kalek.

Iptu Jamal men­ceri­ta­kan bahwa penga­niaa­yan itu terjadi di depan gudang es krim Walls di Kayu Kalek pada Rabu (22/10) pukul 9.30 WIB. RJP dan AM menda­pat­kan pekerjaan dari AC untuk merobohkan pa­gar gudang es krim itu, yang rusak setelah dita­brak mobil. Keduanya mendapatkan upah Rp1 juta untuk melakukan pekerjaan itu.

Karena merasa ber­jasa telah memberi RJP dan AM pekerjaan, kata Iptu Jamaldi, AC me­minta uang kepada RJP dari upah tersebut. Pada Selasa (20/10) ma­lam RJP memberi AC uang Rp100 ribu. Keesokan harinya, kata Jamal, AC meminta uang lagi, kali itu Rp50 ribu, kepada RJP saat RJP dan AM bekerja mero­boh­kan pagar tersebut.

Namun, RJP tidak mau memberikan uangnya lagi kepada AC karena ia sudah memberikan uang Rp100 ribu kepada AC, sedangkan uangnya hanya tersisa Rp400 ribu. Jamal mengatakan bahwa AC pergi lantaran RJP tidak mau memberikan uang.

“Tak lama kemudian, AC datang lagi meminta uang kepada RJP. Terakhir dia minta Rp20 ribu. Mungkin karena sudah kesal kepada perilaku AC yang terus memintainya uang, RJP membacok RJP dengan parang sepanjang 50 cm. Parang tersebut merobek wajah AC sehingga membuatnya tersungkur. Saat AC tersungkur, AM datang dan memukul kepala AC dengan martil sepanjang 100 cm yang ia gu­na­kan untuk merobohkan pagar gudang es krim. Akibatnya, AC mengalami luka parah di kepala akibat pa­rang dan martil,” ujar Iptu Jamal, pada Kamis (23/10).

Setelah menganiayaAC, kata Jamal, RJP dan AM meninggalkan korban sendirian yang sudah tidak berdaya untuk bangkit. Dalam kondisi itu, kata Iptu Jamal, AC ditolong oleh seseorang yang melewati lokasi itu dengan mobil.

“Orang tersebut membawa AC ke Puskesmas Anak Air. Dari puskesmas itu, AC dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang karena luka di kepalanya cukup serius, kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Hari itu AC dirawat intensif karena luka parah yang dialaminya di kepala. Kini keadaannya sudah membaik,” ucap Jamal.

Karena peristiwa itu, kata Iptu Jamal, kakak kandung korban, Triwanto (52), melaporkan RJP dan AM ke Polsek Koto Tangah. Ia menyebut bahwa korban tidak dapat melapor karena sedang luka parah. Setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian mencari RJP dan AM dengan mendatangi rumah orang tua keduanya, tetapi keduanya tidak berada di rumah.

“Kami lalu meninggalkan pesan kepada orang tua keduanya untuk meminta kedua pemuda itu untuk kooperatif. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) pukul 12.00 WIB,” tutur dia.

Iptu Jamal menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Pihaknya menjerat RJP dan AM dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“RJP dan AM merupakan kemenakan dari AC. Ia me­nyebut bahwa nenek RJP dan AM beradik kakak dengan orang tua AC. De­ngan adanya kejadian ini, kami meng­im­bau masya­ra­kat untuk menyelesaikan permasalah dengan bermusyawarah. Ja­ngan me­la­kukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya. (brm)