METRO PADANG

Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar dari Thailand Dimusnahkan di PT Semen Padang

0
×

Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar dari Thailand Dimusnahkan di PT Semen Padang

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL— Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang Win Bernadino, mendamping jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal merek Camclar Original senilai Rp12,8 miliar dari Phuket, Thailand, secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang.

PADANG, METRO–Memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau me­musnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal merek Camclar Original se­nilai Rp12,8 miliar yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Pe­mus­nahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang, Senin (20/10).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Del­mawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, serta Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar. Dari PT Semen Padang hadir Se­kretaris Perusahaan Win Bernadino dan staf AFR Musytaqim Nasra.

Dalam sambutannya, Waloyo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen DJBC Riau sebagai community protector dalam melindungi ma­sya­rakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan memba­ha­yakan kesehatan publik.

“Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami menjaga kedaulatan ekonomi negara serta me­lin­dungi masyarakat,” ujar­nya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan me­tode crushing dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang dan disaksikan secara daring oleh tersangka MH bin JS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 yang mengangkut rokok ilegal tersebut dari Thailand.

“Tersangka mengikuti proses pemusnahan secara daring karena masih menjalani proses hukum,” tambahnya.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan antara Kanwil DJBC Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Beng­kalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Lanal Dumai. Dari total 5.120 karton berisi rokok tanpa pita cukai, sebanyak 2.560 karton dimusnahkan dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp51,6 miliar. Sisanya digunakan sebagai barang bukti tahap kedua untuk Kejati Riau.

Baca Juga  UIN IB Padang Gelar KKN Tahun 2022

Pemusnahan ini mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.­Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025 yang memberi izin resmi kepada Bea Cukai untuk memusnahkan barang bukti.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol sinergi antarinstansi dan dunia industri, termasuk PT Semen Padang, dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan PT Semen Padang,” kata Waloyo.

Sementara itu, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menjelaskan kronologi penangkapan. Ia mengatakan, pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang berpatroli di perairan Selat Malaka, tepatnya di Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, men­dapati kapal layar motor KLM Harapan Indah 99 berbendera Indonesia me­lintas dengan gerak mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 5.120 dus berisi rokok tanpa pita cukai asal Thailand.

“Kapal beserta muatannya langsung kami aman­kan dan kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Haris, kasus ini termasuk salah satu terbesar di Indonesia pada 2025 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp97,9 miliar.

“Ini bukti nyata efektivitas sinergi TNI AL dan Bea Cukai dalam menjaga wila­yah laut dari penyelundupan,” tegasnya.

Baca Juga  Hidupkan Kota Tua, Pemko Gandeng Anak Muda

Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang Win Berna­dino menyampaikan apre­­siasi atas keperca­yaan yang diberikan DJBC Riau kepada perusahaannya. “PT Semen Pa­dang merasa terhormat dipercaya sebagai mitra dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal asal Thailand. Kepercayaan ini merupakan bentuk komitmen kami mendukung pemerintah menjaga pendapatan ne­gara dan melindungi ma­sya­rakat,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode crushing yang dilanjutkan pembakaran total di kiln pabrik semen bersuhu 1.400°C. Suhu tinggi ini memastikan seluruh bahan benar-benar hancur tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

Menurut Win, kegiatan ini juga memberi manfaat bagi perusahaan karena rokok yang dimusnahkan memiliki nilai kalori yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen.

“Dengan cara ini, kegiatan pemusnahan tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga memberi manfaat bagi kami,” ujarnya.

PT Semen Padang sebelumnya juga menjadi mitra Bank Indonesia da­lam pemusnahan uang ti­dak layak edar, serta dengan Bea Cukai Teluk Bayur dalam pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal. Seluruh kegiatan dilakukan dengan prinsip zero waste dan ramah lingkungan.

Melalui dukungannya terhadap pemusnahan ro­kok ilegal ini, PT Semen Padang turut berkontribusi dalam mewujudkan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita pemerintah, khususnya pada poin transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan ketahanan eko­nomi nasional. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan sinergi antara dunia industri dan pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen PT Semen Padang dalam menjalankan prinsip keberlanjutan—menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kepedulian sosial, dan kelestarian ling­kungan. (ren/rel)