SOLOK, METRO – Diduga mencabuli anak kandung sandiri pria berinisial, “EE” (45) dilaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dalam hotel prodeo milik Mapolres Solok Kota.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor. Pol : LP/109/B/IV/2019 – Polres tanggal 12 April 2019 dengan sangkaan perkara Menyetubuhi Anak di bawah Umur. Polisi dengan mengantongi Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) No. Pol : Sp.Kap/39/IV/2019- Reskrim tgl 12 April 2019, petugas menjemput pelaku dirumahnya di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tanpa perlawanan pelaku hanya pasrah digelandang petugas ke Mapolres Solok Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri “S” (18) secara berulang ulang. Perbuatan bejat ayah kandung itu terhadap anaknya sudah lama berlangsung di rumahnya sendiri.
Korban berada di bawah ancaman pelaku sehingga perbuatan bejat pelaku tidak pernah diketahui orang lain. Namun kasus itu baru terungkap ketika nenek korban mengetahui kejadian yang menimpa cucunya itu. Tidak terima anak cucu diperlakukan ayahnya sendiri, sang nenek datangi kantor polisi. Nenek korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Pelaku yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solok pada Pemilu lalu, langsung diamankan petugas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang undang RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,. Bahkan, pelaku juga terancaman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua / wali,dari paling lama 15 tahun.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan membenarkan adanya kasus tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu masih dalam penyelidikan petugas. (vko)