LOLONG, METRO -Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, H Maidestal Hari Mahesa meminta semua warga Kota Padang yang kembali diminta memberikan hak pilihnya mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4). Karena berbagai alasan, pemungutan suara ulang (PSU) digelar di 45 TPS di Kota Padang.
”Ini mungkin pertama dalam sejarah Kota Padang atau Sumbar. Begitu banyak pemilihan ulang digelar, bahkan jumlahnya hampir 50 TPS. Kami minta ini jadi evaluasi kita bersama, baik itu KPU, Panwaslu, hingga partai politik untuk menyukseskan Pemilu berikut-berikutnya,” kata Maidestal yang juga bertarung menuju DPRD Sumbar ini, kemarin.
Maidestal menyebut, sesuai informasi dari KPU dan Bawalsu, sebanyak 46 TPS yang dilakukan PSU terdiri dari 6 kecamatan yakni Lubukkilangan 28 TPS, Kecamatan Nanggalo tujuh TPS, Kecamatan Padang Timur lima TPS, Kecamatan Kuranji sebanyak tiga TPS, Koto Tangah dua TPS dan Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak satu TPS.
”Sungguh jumlah yang cukup banyak untuk berbagai bentuk kesalahan. Namun rata-rata kami melihat kesalahannya, karena banyak pemilih yang hanya bermodal e-KTP ke TPS. Petugas KPPS juga tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih menggunakan e-KTP,” kata Esa—sapaan akrabnya.
Kebanyakan yang terjadi, katanya, petugas KPPS memberikan kertas suara, bahkan ada yang sampai 5 dengan orang yang bermodal e-KTP saja. Padahal, e-KTP bisa digunakan di tempat asal penduduk tersebut, atau pemilih yang memiliki surat pindah memilih (C5). Namun karena ketidaktahuan, banyak yang dibiarkan memilih.
Dia mengharapkan, warga juga lebih keras mengakses informasi terkait dengan Pemilu, Pilpres dan Pilkada di masa depan. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, suara yang berharga itu hilang.
“Kami juga meminta petugas untuk bekerja bersungguh-sungguh. Jangan sampai terlihat kagok atau tidak profesional,” kata ketua DPC PPP Padang ini.
Seperti diketahui, PSU digelar karena Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan ulang karena ada pemilih yang tidak berhak mencoblos namun tetap mencoblos di TPS tersebut pada Pemilu 17 April 2019.
”Akan digelar pada Sabtu 27 April 2019 di seluruh TPS itu,” kata Ketua KPU Kota Padang, M Sawati, kemarin.
Setiap TPS akan mengulang pemungutan suara secara berbeda tergantung kesalahan yang dilakukan. Dicontohkan TPS 01 Kelurahan Bandar Buat hanya mengulang pemungutan surat suara presiden dan wakil presiden saja, sementara TPS 08 Bandar Buat mengulang pemilihan presiden, DPD RI dan DPR RI.
Selain itu ada juga yang melakukan pemungutan surat suara untuk seluruh surat suara yakni presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumbar, dan DPRD Padang. “Masing-masing berbeda sesuai dengan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut,” katanya. (r)