PADANG, METRO – Karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong, di Jalan Ikua Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Kototangah, Padang, seorang pemuda bernama Anggi Firnando (23) diamankan Unit Reskrim Polresta Padang, Rabu (24/4).
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku Anggi Firnando yang diamankan beralamat di belakang stasiun TVRI, Kecamatan Kototangah Padang, pekerjaan keseharian masih pengangguran.
”Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB saat sedang berada di rumahnya sendiri di belakang TVRI, jalan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Padang, yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Denny J S,” ujarnya Kamis (25/4).
Ia mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/296/K/IV/2019/SPKT Unit II , 24 April 2019, atas nama pelapor Rusdi Afrianto. Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diketahui pada Rabu (17/4) sekitar 15.00 WIB.
”Kronologis penangkapan pelaku ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sedang berada di rumahnya. Selanjutnya anggota melakukan pencekan ke loksi, setelah di lokasi ternyata benar pelaku sedang berada di rumah. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” ungkap Edriyan.
Dikatakan Edriyan, pelaku berserta barang bukti satu buah TV merk SHARP 21 Inci warna hitam dibawa ke Mapolresta Padang, untuk proses lebih lanjut. Sesampai di Mapolresta saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan.
“Karena perbuatannya pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana,” ucap Edriyan. (r)















