SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati menyebutkan Berdasarkan Pasal 60 huruf e Tata Tertib DPRD Kota Sawahlunto menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD bertugas melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Wali Kota.
“Untuk memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Sebagai tindak lanjutnya Badan Anggaran dan Anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan Rancangan tersebut pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025. Dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
“DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama telah menyamakan persepsi dan sikap bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS untuk Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 telah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada edoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Ketua DPRD.
Di sisi lain Fatrio Naldi sebagai Anggota Badan Anggaran yang membacakan laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menyampaikan perkiraan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa total Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan berjumlah 482.696. 039.664 rupiah. Total Belanja Daerah pada APBD tahun Anggaran 2026 sebesar 601.696.812.121,59 rupiah, dari angka ini terdapat defisit pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 119.000.772.457,59 rupiah. Walau ada defisit namun ada Pembiayaan Netto yang setelah pembahasan diperkirakan sebesar 119.000.772.457,59 rupiah yang seluruhnya digunakan untuk menutup Defisit ini,” rinci Fatrio Naldi.
