PADANG, METRO – Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar meringkus enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika narkotika jenis sabu, daun ganja kering, dan pil ekstasi. Para tersangka tersebut ditangkap di wilayah Kota Padang dan Kabupaten Padangpariaman.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YI (31), TA (28), MI (23), DC (44), IR (44) dan RN (36), Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) narkotika seperti 1,5 kilogram ganja,129 gram lebih sabu dan 7 butir pil ekstasi seberat 2,11 gram.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wadiresnarkoba AKBP Roedy Yoelyanto mengatakan, seluruh pelaku ditangkap di sejumlah kabupaten/kota di Kota Padang, dengan kurun waktu 11-20 April 2019. Saat ini pihaknya masih mengembanngkan kasus untuk mengungkap jaringan para tersangka.
”Tersangka RN digerebek di samping lapangan bola kawasan Indarung, Sabtu (20/4) sore. Dari tersangka kita menyita setengah kilo ganja kering, dua paket kecil siap edar. Tersangka kita tangkap dengan teknik penyamaran (undercover buy) dan sepakat transaksi di kawasan itu,” kata Roedy saat press release di Mapolda Sumbar, Kamis (25/4).
Roedy menjelaskan, setelah sepakat bertransaksi, tersangka datang menemui anggota yang melakukan penyamaran mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi anggota, tersangka mengambil bungkusan ganja dalam jop sepeda motor dan kemudian diserahkan pada petugas
”Setelah barang bukti diterima, anggota yang menyamar langsung menangkapnya. Setelah penangkapan itu kita bergerak melakikan penangkapan tersangka IR di Jorong Tanjung, Nagari Gasan Gadang, Padang Pariaman. Dari laki-laki itu disita sabu seberat 63,24 gram, sebagai barang bukti,” ungkap Roedy.
Di lokasi lain, Roedy menjelaskan pihaknya juga meringkus DC di Labuah Tarok, Bungus Barat, Padang. Dari pemuda itu disita sekitar satu kilo ganja kering. Selain itu, tersangka TA dan MI diitangkap di lokasi yang sama di Jalan S Parman, depan Taman Makam Pahlawan, Padang.
”Dari kedua tersangka TA dan MI disita sembilan paket sabu seberat 66,49 gram beserta timbangan. Sedangkan tersangka YI yang berprofesi pedagang ikan diringkus di Surau Gadang, Nanggalo, dan disita tujuh butir pil ekstasi,” jelas Roedy.
Roedy menegaskan, terhadap seluruh pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pemasok utama. Untuk ganja diduga berasal dari Aceh sedangkan sabu dan esktasi berasal dari Riau.
”Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus untuk memberantas narkoba di Sumbar. Terhadap para pelaku akan kita jerat pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Roedy. (rgr)





