METRO SUMBAR

Daryulisman Himbau Masyarakat Manfaatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akhir  Tahun  2025

0
×

Daryulisman Himbau Masyarakat Manfaatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akhir  Tahun  2025

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Demi memberikan kemudahan kepada masya­rakat dalam melakukan kewajibannya melakukan daftar ulang kendaraan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, Bapenda Sumbar, melalui kantor UPTD Samsat Kab/ kota di Sumatera Barat, saat ini melaksanakan program “ Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 “. Kendaraan bermotor .

“Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 “. Kendaraan bermotor  tahun 2025, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, nomor 903-686-2025  tentang Pemberian Pembebasan atas pokok dan sanksi adiminstratif Pajak Kendaraan bermotor.

Terkait gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Kepala UPTD Samsat Painan Dar­yulisman, SH, M.I,Kom mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wila­yah pesisir selatan agar dapat memanfaatkan de­ngan sebaik-baiknya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Barat.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Yulman ini, Program ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk menda­patkan keringanan dan penghapusan denda pajak, serta penyelesaian kewajiban pajak kendaraan de­ngan lebih mudah dan ri­ngan.

Baca Juga  Pemko Pa­dang Panjang Kembali Salurkan Bantuan Korban Terdampak Erupsi Marapi

“Kami di Samsat painan siap memberikan pela­yanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program ini. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang ter­tib administrasi dan patuh pajak, demi kemajuan pembangunan daerah kita bersama,” ujar Yulman, pada awak media dikantornya, Senin (20/10/2025).

Diterangkan, pemutihan  pajak kendaraan bermotor akhir tahun 2025 berlaku dari tanggal 20 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025.

Ada enam manfaat dari gebyar pemutihan akhir tahun kendaraam bermotor, pertama bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya,  kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor, ketiga, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya, keempat Diskos 50 % PKB mutasi masuk provinsi Sumbar), kelima, diskon 50 % PKB kendaraan angkutan umum barang, dan keenam Diskon 70 % PKB kendaraan angkutan umum penumpang.

Baca Juga  Terapkan Program Smart City, Padangpanjang masuk 10 Besar

Untuk syarat ketentuan pemutihan pajak kenda­raan bermotor tahun 2025, Yulman menyampaikan berlaku bagi pribadi, badan dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

“ Bagi masyarakat ingin memanfaatkan program ini, silahkan datang ke Kantor Samsat Painan, Samsat Keliling, Samsat Drive – THRU, Samsat Gerai / Mall, Samsst Nagari dan Aplikasi Signal,”  kata Kasamsat UPTD Painan.

Lebih lanjut Yulman, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor ma­syarakat bisa datang ke kantor camat atau ke Ditlantas Polda Sumbar.

Dengan, bebas tunggakan pokok pajak kenda­raan bermotor tahun sebelumnya, pembebasan de­n­da pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan  bermotor ( BBNKB Ke -2), Pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja. “ Kami di Samsat painan siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengikuti program ini,” tutupnya.  (rio)