AGAM/BUKITTINGGI

Langkah Adat Selamatkan Alam, Niniak Mamak Lasi Canangkan Larangan Total Berburu Burung

0
×

Langkah Adat Selamatkan Alam, Niniak Mamak Lasi Canangkan Larangan Total Berburu Burung

Sebarkan artikel ini
LARANGAN BERBURU BURUNG— Niniak mamak di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, mengambil langkah berani dan bersejarah dengan mencanangkan larangan mutlak berburu atau “mamikek” burung di wilayah mereka, Minggu (19/10).

AGAM, METRO–Niniak mamak di Nagari Lasi, Kecamatan Can­duang, Kabupaten Agam, mengambil langkah berani dan bersejarah dengan mencanangkan larangan mutlak berburu atau “ma­mikek” burung di wilayah mereka. Pencanangan yang digelar pada Minggu (19/10) ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian satwa dan lingkungan berbasis adat.

Langkah tersebut lahir dari kegelisahan para tetua adat terhadap semakin langkanya burung-burung di alam Nagari Lasi. Tak hanya sebagai aturan adat, keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang agar tetap bisa menikmati keindahan alam yang lestari.

Kegiatan pencanangan larangan berburu itu turut dihadiri pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diwakili oleh Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumbar, serta Pemerintah Ka­bupaten Agam.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP (Purn) Dr. Jamalul Ihsan, MM, Datuak Sati, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari “Kesepakatan Buek Arek Nagari Lasi” yang disepakati pada 4 Oktober 2025 lalu.

“Kesepakatan ini bertujuan menjaga kelestarian alam, mencakup tanaman, satwa, dan sumber daya alam lainnya,” ujar Datuak Sati.

Dalam musyawarah adat tersebut, disepakati tiga pilar utama pelestarian lingkungan di Nagari Lasi yaitu, larangan total perburuan burung dimana segala bentuk aktivitas memikat, menembak, atau berburu burung dilarang keras di seluruh wilayah Nagari Lasi.

Selanjutnya, pengendalian penebangan pohon. Penebangan pohon di kawasan “bateh labuh pancang” hanya boleh dilakukan dengan izin ninik mamak. Izin pun harus disertai penggantian tanaman baru dan tidak boleh merusak lingkungan.

Serta, wajib tanam pohon bagi calon pengantin. Setiap anak kemenakan yang akan menikah diwajibkan menanam dua pohon sebagai bagian dari program “Kacio Keluarga”, simbol keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap alam.

Datuak Sati mengung­kapkan, tradisi menjaga alam sejatinya telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur, meski dulu dilakukan dengan pendekatan yang dianggap “mistis.”

“Dulu orang tua kita menjaga alam lewat pantangan dan mitos. Misalnya, kalau murai berkicau di siang hari, ada pertanda tertentu. Tapi sekarang, anak-anak kita sudah pintar, sudah sekolah tinggi, jadi cara lama itu tidak lagi dipercaya,” ujarnya.

“Karena itu, kami ubah pendekatannya — bukan lagi lewat mitos, tapi lewat edukasi lingkungan. Kami ajarkan bahwa burung itu penting bagi keseimbangan alam. Dengan begitu, anak-anak tumbuh dengan kesadaran untuk menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

Untuk menjaga ketegasan aturan, KAN Lasi juga telah menetapkan sanksi adat berat bagi siapa pun yang melanggar larangan berburu, menembak, atau “mamikek” burung.

Langkah ekologis nan arif ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menilai langkah Nagari Lasi sebagai teladan bagi nagari-nagari lain di Sumatera Barat, terutama yang berada di sekitar kawasan konservasi Gunung Marapi.

“Inisiatif ini luar biasa. Pelestarian lingkungan berbasis adat seperti ini bisa menjadi model konservasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Taslim, Staf Ahli Bupati Agam, yang menyebut kebijakan adat tersebut sejalan dengan visi daerah untuk membangun ekosistem yang lestari dan harmonis.

“Pemkab Agam memberikan dukungan penuh terhadap gerakan ini. Ini bukti bahwa kearifan lokal bisa menjadi kekuatan utama menjaga alam,” katanya.

Sementara itu, pakar lingkungan hidup Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Indang Dewata, turut memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang lahir dari masyarakat adat itu.

“Ini langkah pertama di Sumatera Barat yang menjadikan kearifan lokal (local wisdom) sebagai solusi konkret pelestarian ling­kungan. Semoga bisa diadopsi oleh nagari lain,” ujarnya.

Acara pencanangan itu juga diwarnai dengan pelepasan ratusan burung berbagai jenis ke alam bebas, pembagian bibit tanaman kepada masyarakat, serta penyerahan mobil ambulans dari Kerapatan Adat Nagari kepada Pemerintah Nagari Lasi, simbol nyata kolaborasi antara adat, pemerintah, dan masyarakat. (pry)