PESSEL, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pegawai honorer yang nekat melakukan pencurian mesin pompa air milik UPTD Balai Perikanan Air Laut dan Payau (BPBALP), di Sei Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Akibat aksi pencurian itu, negara mengalami kerugian Rp 103 juta rupiah. Sedangkan pelaku berinisial DA alias Egi (33), warga Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang ini menjual hasil curiannya itu kepada pengepul barang bekas.
Parahnya, uang hasil penjualan mesin pompa air itu, dipakai oleh pelaku untuk membeli sepeda motor hingga pakaian anak-anak. Selain itu, dari penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro melalui Kanit Resum Ipda M Susfi Wiratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Saat itu, DA tengah berada di lokasi dan langsung diamankan oleh tim opsnal tanpa perlawanan. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” yang digelar Polda Sumbar dalam rangka menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Sumbar,” kata Ipda Susfi, Minggu (19/10).
Dijelaskan Ipda susfi, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari laporan polisi Nomor LP/B/124/IX/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tanggal 24 September 2025. Laporan tersebut dibuat oleh Lastri Mulyanti (51), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD BPBALP Sei Nipah, Kecamatan IV Jurai.
