BERITA UTAMA

8 Bulan Buron, Spesialis Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual untuk Balap Liar

0
×

8 Bulan Buron, Spesialis Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual untuk Balap Liar

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Z yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi buronan sejak bebera­pa bulan yang lalu. Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Harau, Kabu­paten Limapuluh Kota pada Jumat (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial Z (40), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ini sempat berpin­dah-pindah tempat pesem­bunyian untuk menyulitkan Polisi melacak keberadaan­nya. Namun, Polisi yang tidak mengenal lelah, bisa menemukannya setelah 8 bulan pengejeran.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardomelalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar me­nga­takan, penangkapan ter­hadap pelaku berda­sarkan penyelidikan terkait lapo­ran pencurian sepeda motor yang terjadi di gu­dang milik Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, kawa­san Ke­lurahan Padang Ting­­gi Pi­liang, pada Feb­ruari 2025.

“Sejak melancarkan aksi pencurian itu, pelaku Z ini menghilang. Padahal, kita sudah mengetahui identitasnya. Pelaku ini pindah-pindah dan ber­sem­bunyi. Sehingga me­nangkap pelaku membu­tuhkan waktu berbulan-bulan,” kata Iptu Anrio.

Iptu Andrio menutur­kan, keberhasilan penang­kapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal selama beberapa minggu terakhir. Tim secara gigih memantau setiap perge­rakan yang dicurigai terkait dengan keberadaan Z.

“Begitu lokasi Z ter­konfirmasi di wilayah hu­kum Polsek Harau, tim Sat Reskrim langsung berge­rak cepat dan terukur. Tan­pa perlawanan berarti, tersangka akhirnya berha­sil diamankan dan lang­sung digiring menuju Ma­polres Payakumbuh untuk pendalaman kasus,” jelas Iptu Andrio.

Iptu Andrio menegas­kan, pengungkapan kasus curanmor ini tidak berhenti sampai di situ. Dalam pro­ses interogasi awal, Z mem­beberkan fakta bahwa ia tidak beraksi sendirian.

“Pelaku Z ternyata ber­kolaborasi dengan seorang rekan berinisial EB. Saat ini, EB telah ditetapkan seba­gai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Selain adanya pelaku lain, kata Iptu Andrio, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh Z dan EB ternyata sudah berada di bawah penguasaan aparat hukum dan bahkan sudah menjadi barang bukti yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Jadi, motor hasil cu­rian tersebut rupanya sem­pat terjaring dalam razia Kegiatan Rutin Yang Di­tingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Tim Satlaantas Polres Payakumbuh pada bulan Mei 2025. Motor tan­pa kelengkapan surat-su­rat resmi itu disita karena digunakan dalam aksi ba­lap liar di malam hari,” ungkap dia.

Menurut Iptu Andrio, setelah dilakukan penge­cekan dengan unit tilang Sat Lantas Polres Paya­kumbuh, dipastikan bahwa motor hasil tindak pidana tersebut sudah diamankan dan berada di tempat yang semestinya, bahkan kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri.

“Penangkapan ini bukti nyata keseriusan kami. Kami akan terus memburu setiap pelaku kejahatan sampai ke mana pun mere­ka bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” pun­g­kasnya. (*)