BERITA UTAMA

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolda Sumbar Resmikan Pamapta, Siap Melayani 24 Jam

1
×

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolda Sumbar Resmikan Pamapta, Siap Melayani 24 Jam

Sebarkan artikel ini
PERESMIAN— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat meremikan Pamapta di Polresta Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot resmi meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) sebagai wujud transformasi Polri dalam memperkuat pelayanan publik. Peluncuran itu dipusatkan di Polresta Bukittinggi, Jumat (17/10).

Sejumlah pejabat utama Polda Sumbar, pejabat Polres dan Forkopimda Bukittinggi hadir dalam laun­ching tersebut. Pe­resmian ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli oleh Irjen Gatot Tri Suryanta dan dilakukan untuk seluruh wila­yah Polda Sumbar.

Peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ka­polri Nomor 1438/IX/2025 yang terbit pada September 2025 lalu. Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek,dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Gatot menekankan bahwa Pamapta memiliki tanggung jawab untuk memastikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama pa­da kasus-kasus dengan tingkat kerawanan rendah.

Baca Juga  Pencuri Motor Ditangkap 2 Jam usai Beraksi, Keberadannya Diketahui Gegara ada Hp di Bawah Jok

“Laporan yang disampaikan langsung atau melalui telepon harus segera ditindaklanjuti. Ini upaya konkret untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepolisian,” tegasnya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa personel Pamapta akan dibekali jabatan yang jelas serta didukung kendaraan patroli dan tim respons cepat. Selain itu, nomor aduan masyarakat wajib aktif 24 jam dan petugas harus segera menuju lokasi setelah laporan diterima.

“Tugas Pamapta amat berat. Pamapta wajib merespon pengaduan maupun keluhan dari ma­sya­rakat. Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan,” tegas dia.

Baca Juga  Terdesak Kebutuhan Ekonomi Seorang Pengangguran Cari Makan dengan Cara Menjambret

Pamapta, kata Irjen Pol Gatot Gatot, nantinya dijabat oleh personel yang berpangkat Perwira yang akan turun langsung ke TKP untuk mengatasi perma­salahan masyarakat.

“Selain untuk pelaya­nan, nantinya Pamapta ha­rus bisa mengamankan Mako hingga mengendalikan seluruh piket yang ada di Polres. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” harapnya.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto menambahkan, Pamapta juga memiliki tugas melakukan pencatatan dan registrasi laporan agar seluruh pelayanan terdokumentasi dengan baik dan transparan.

“Dengan diresmikannya Pamapta ini, diharapkan efektivitas pelayanan publik semakin meningkat dan kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi lebih dirasakan,” pungkasnya. (rgr)