JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap pemerintah yang mengizinkan warga negara asing (WNA) menduduki posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan WNA yang menjabat di BUMN tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal itu tentu berkonsekuensi terhadap kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya wajib melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Budi menyatakan, KPK juga memiliki kewenangan penuh untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, BUMN termasuk dalam pengelolaan keuangan negara yang menjadi yurisdiksi lembaga antikorupsi.
“Terkait pemberantasan korupsi di sektor BUMN, jika terdapat dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani. Sebab, BUMN mengelola keuangan negara dan para pejabat di dalamnya merupakan penyelenggara negara,” tegasnya.
