JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap pemerintah yang mengizinkan warga negara asing (WNA) menduduki posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan WNA yang menjabat di BUMN tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal itu tentu berkonsekuensi terhadap kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya wajib melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Budi menyatakan, KPK juga memiliki kewenangan penuh untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, BUMN termasuk dalam pengelolaan keuangan negara yang menjadi yurisdiksi lembaga antikorupsi.
“Terkait pemberantasan korupsi di sektor BUMN, jika terdapat dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani. Sebab, BUMN mengelola keuangan negara dan para pejabat di dalamnya merupakan penyelenggara negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk memperbolehkan warga negara asing memimpin BUMN. Langkah ini bertujuan agar perusahaan pelat merah dikelola secara profesional dan berstandar internasional.
“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes Steve Forbes, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
Presiden juga mendorong manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk merekrut talenta terbaik dunia dalam mengelola investasi dan bisnis BUMN.
“Kalian bisa cari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik,” imbuh Prabowo.
Saat ini, dua WNA telah ditunjuk sebagai direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Keduanya diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10). (*)





