BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara daring.
Penandatanganan PKS tahap ketujuh ini digelar di Jakarta, Jumat (17/10), dan diikuti oleh 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari berbagai wilayah Indonesia secara daring.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Perjanjian kerja sama ini sangat baik untuk memperkuat transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan demikian, setiap wajib pajak dapat lebih sadar dalam memenuhi kewajibannya, yang tentu akan berdampak positif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujar Ramlan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa program kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah ini telah dimulai sejak tahun 2019. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan efisiensi pengelolaan keuangan.
