BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan UPK Bayang Dibongkar, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Modusnya Data Peminjam Fiktif

0
×

Dugaan Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan UPK Bayang Dibongkar, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Modusnya Data Peminjam Fiktif

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Darsono memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang. \

PESSEL METRO–Satreskrim Polres Pesisisr Selatan (Pessel) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pe­nge­lola Kegiatan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kapol­res Pessel AKBP Derry Indra  melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Darsono, saat kon­frensi pers, Kamis (16/10) di ruang keadilan restoratif Satreskrim Polres Pessel.

“Setelah penyidik me­lakukan gelar perkara, ka­sus dugaan korupsi DPAM Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang, di­naikkan ke penyidikan ber­dasarkan surat perintah penyidikan nomor 130/ X/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” kata AKP Yogie.

Dijelaskan AKP Yogie, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari ke­giatan Simpan Pinjam Pe­rempuan (SPP) yang dike­lo­la oleh UPK DAPM Ke­camatan Bayang tahun 2015  sampai dengan tahun 2019.

“Selama proses pe­nye­lidikan, Unit Tipikor Sat­reskrim Polres Pessel telah melakukan pemeriksaan terjahap 134 kelompok yang dilakukan pemeriksaan de­ngan cara mendatangai satu per satu,” jelas AKP Yogie.

Menurut AKP Yogie, selama proses penyelidi­kan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel mengalami beberapa ken­dala dan hambatan di la­pangan.

“Kendalanya seperti UPK DPAM Kecamatan Ba­yang, Kabupaten Pessel semenjak bulan Januari tahun 2019 tidak lagi melak­sanakan aktifitas, menga­kibatkan penyidik menga­lami kendala dalam me­lengkapi alat bukti berupa surat – surat dan doku­men,” tutur AKP Yogie.

Kendala kedua, ungkap AKP Yogie, pada tahun 2020 dan 2021 terdapat pandemi Covid-19, sehingga pe­nyidik tidak maksimal da­lam melakukan penye­li­dikan.

“Kendala ketiga, untuk menemukan perbuatan pidana terdapat 134 ke­lompok yang dilakukan pemeriksaan dengan cara mendatangi satu per satu. Dengan adanya kendala-kendala itu, penanganan perkara ini membutuhkan waktu yang cukup panjang juga,” ujar AKP Yogie.

AKP Yogie menegas­kan, modus operandi dalam dugaan perkara korupsi  ini yaitu pinjaman pribadi yang dilakukan oleh pe­ngurus dengan cara mem­buat kelompok fiktif, se­hingga berakibat menjadi kredit macet.

“Selain itu, ada juga pinjaman pribadi masya­rakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga bera­kibat menjadi kredit macet serta terdapat pengelua­ran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran,” tegas dia.

Selain itu, kata AKP Yogie, dari hasil penye­lidikan, pihaknya telah me­lakukan penyitaan berupa surat keputusan dari tahun 2015 sampai 2019, laporan tutup buku bulanan, lapo­ran tutup buku tahunan, buku kas harian simpan pinjam, buku kas harian operasional, kwitansi pen­cairan, kwitansi angsuran, laporan tim verifikasi dan buku rekening.

“Sementara itu pin­jaman dana DPAM UPK Kecamatan Bayang mulai dari Rp10 juta rupiah sam­pai dengan Rp 100 juta rupiah.  Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari inspektorat Kabupaten Pessel bahwa terdapat kerugian keua­ngan negara dengan jum­lah sebesar Rp 1.447.803. 000,” kata dia.

Dalam kasus ini, kata AKP Yogie, pihaknya bakal menjerat orang yang ber­tanggung jawab dengan ketentuan Pidana, Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi se­bagaimana diubah dan ditambah pada Undang – Undang 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi, de­ngan ancaman Pidana pen­jara maksimum 20 ta­hun minimum 4 tahun.

“Selanjutnya, Pasal 3  Undang – Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Ko­rupsi, ssbagaimana diubah dan ditambah pada Un­dang – Undang nomor 20 Ta­hun 2001 tentang pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pidana penjara maksimum 20 tahun minimum 1 tahun. Kita akan lakukan pe­nyi­dikan lebih lanjut hingga nanti ada keputusan siapa tersangka dari perkara ini,” tukasnya. (rio)