BERITA UTAMA

MK: Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung

0
×

MK: Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
BACAKAN PUTUSAN— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menga­bul­kan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Per­u­bahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ten­tang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Putusan tersebut mene­gaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan de­ngan Undang-Undang Da­sar 1945.

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum. Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau me­nahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila meme­nuhi syarat pengecualian, seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Permohonan gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Ma­dani.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pe­mohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan da­lam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ber­tentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai memuat pengecualian untuk jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat mela­kukan tindak pidana berat.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut disesuaikan menjadi “Dalam me­laksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, pengge­ledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Selain itu, MK juga me­nyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan terhadap aparat pe­ne­gak hukum memang di­per­lukan untuk menjaga independensi, namun tidak boleh meniadakan asas per­samaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Setiap warga negara, termasuk jaksa, seharusnya dapat dikenai tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Norma Pasal 8 ayat (5) berpotensi menimbulkan keistimewaan dan melemahkan prinsip negara hukum,” ujar Arsul da­lam pembacaan pertimbangan.

MK menilai ketentuan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa berpotensi menjadi tameng hukum yang melanggar asas kesetaraan. Karena itu, MK menegaskan pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas, dan tidak dapat digunakan untuk melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana murni.

MK mengubah pendirian dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, yang pernah menyatakan norma serupa konstitusional. Kini, Mahkamah menilai perlindungan hukum bagi jaksa harus selaras dengan perlakuan terhadap penegak hukum lain, seperti hakim atau polisi.

“Tidak ada alasan bagi jaksa mendapatkan perla­kuan istimewa dibanding pe­negak hukum lainnya. Prinsip equality before the law harus dijaga,” tegas Arsul.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut keduanya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) bukanlah bentuk imunitas absolut, melainkan mekanisme perlindungan agar jaksa dapat bekerja profesional tanpa tekanan.

Mereka juga menilai peran Jaksa Agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan hukum justru memperkuat prinsip check and balances dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Ruang partisipasi jaksa agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan hukum teknis dalam proses kasasi apabila dilakukan secara professional, transparan dan akuntabel sejatinya memperkuat prinsip check and balances dalam konteks mewujudkan penegakkan keadilan,” pungkas­nya. (jpg)