BERITA UTAMA

Pakar Psikologi Forensik Dukung Sekolah Tegas terhadap Masalah Rokok

0
×

Pakar Psikologi Forensik Dukung Sekolah Tegas terhadap Masalah Rokok

Sebarkan artikel ini
Pakar Psikologi Forensik
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel

JAKARTA, METRO–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan ketega­san sekolah-sekolah dalam menangani masalah rokok di kalangan pelajar. Tidak seperti dalam mengahadapi masalah narkoba dan psi­kotropika, sekolah-seko­lah sudah bertindak tegas.

“Saya memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa dalam menyelesaikan masalah roko,” kata Reza melalui keterangan tertulis.

Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, menurut dia, didasarkan pada pasal 76J ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgu­naan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga  Sidang Dugaan Korupsi Lapangan Merdeka, Bacakan Pledoi 134 Halaman, Tiga Terdakwa Menangis

“Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta,” terang Reza.

Selain itu, Reza mengatakan, rokok merupakan salah satu zat adiktif lainnya sebagaimana tercantum pada PP 109/2012 dan PP 28/2024.

“Itu artinya, kita semua harus punya keinsafan yang sama bahwa, rokok sebagai zat adiktif adalah setara bobotnya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol, serta keempat barang tersebut berimplikasi pidana,” tandas Reza.

Reza menegaskan, sepatutnya semua pihak bersepakat bahwa setiap se­kolah dan rumah harus bersih dari pidana pasal 76J ayat 2. Jadi, tamparan guru seperti di SMAN 1 Cimarga selayaknya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya se­kolah sebagai TKP pidana.

Baca Juga  Bejat, Garin Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Kota Padang, Telah Dilakukan Berulang Kali, Terbongkar Setelah Korban Pulang Tanpa Celana Dalam

Reza menyatakan, perbuatan guru dimaksud, yakni menampar, bisa dipandang sebagai pidana kekerasan terhadap anak. Namun menghadap-ha­dapkan pidana tersebut dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan lain, pantas kiranya guru tersebut, sekiranya divonis bersalah, memperoleh peringanan sanksi. Secara simultan otoritas penegakan hukum juga mencari pihak-pihak yang telah menjerumuskan si murid sehingga terjadi pelanggaran terhadap pasal 76J ayat 2 UU 35/2014.

“Orang tua, keluarga, toko penjual rokok, dan teman-teman si murid -me­rekakah pihak-pihak yang semestinya juga diganjar pidana itu,” ucap Reza. (jpg)