JAKARTA, METRO–Kasus asusila di perguruan tinggi atau kampus masih kerap terjadi. Sejumlah kampus bahkan membentuk unit khusus, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak asusila.
Seperti yang dilakukan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lewat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). PSGA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meluncurkan buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Kamis (16/10).
Dalam buku tersebut dijelaskan beragam bentuk upaya pencegahan tindak asusila di lingkungan kampus. Termasuk informasi bentuk-bentuk tindak asusila yang rentan terjadi di kampus. “Kami ingin memastikan program PPKS berjalan baik di UIN Jakarta,” terang Ketua PSGA UIN Jakarta Wiwi Siti Sajaroh.
Dia mengatakan, pihaknya juga bertugas mengawal Satgas PPKS agar penanganan dan pencegahan tindak asusila dapat dilakukan secara menyeluruh. Satuan tugas PPKS di UIN Jakarta dikenal dengan nama ERTI (Rumah Ramah Rahmah) dan saat ini sudah memiliki perwakilan di setiap fakultas.
Selain itu, PSGA juga menginisiasi keberadaan daycare di kampus utama dan kampus dua UIN Jakarta. Sebagai bentuk dukungan terhadap dosen dan mahasiswa perempuan yang memiliki anak kecil.
Wiwi mengatakan, dalam buku pedoman yang diluncurkan, pihaknya menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai tindak asusila.
Termasuk di antaranya perilaku yang kerap dianggap sepele. Seperti siulan atau tatapan tidak pantas yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Wiwi mengatakan tindakan sepele seperti itu sudah masuk kategori pelecehan. “Di buku ini dijelaskan secara rinci tentang tindakan yang tergolong kekerasan seksual dan tidak diperkenankan di lingkungan kampus,” katanya.
Misalnya bersiul atau menatap dengan maksud tertentu, hingga tindakan fisik seperti menyentuh tanpa izin.
Meski demikian, Wiwi menegaskan bahwa PSGA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku. Penindakan akan dilakukan oleh tim etik di tingkat fakultas maupun universitas. “PSGA bukan pemberi sanksi. Kami berperan dalam edukasi, pencegahan, dan pendampingan. Sanksi adalah ranah tim kode etik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai peluncuran buku pedoman PPKS menjadi langkah penting, dalam memperkuat pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan di lingkungan akademik.
Menurut dia, masih banyak sivitas akademika, terutama perempuan, yang perlu difasilitasi untuk memahami isu kesetaraan dan perlindungan. “Kita harus memastikan mereka mendapat ruang dan dukungan yang setara,” kata Asep.
Dia mengatakan, implementasi nilai-nilai kesetaraan gender perlu diperkuat di seluruh aktivitas kampus. Bahkan hingga ke dalam kuri kulum pembelajaran. (jpg)






