JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap aturan mengenai pengawasan Sistem Merit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).
Dalam putusan yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti perubahan kewenangan yang terjadi dalam UU ASN 2023, di mana fungsi pengawasan Sistem Merit yang sebelumnya dimiliki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB melalui Pasal 70 ayat (3) UU ASN.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar terbitnya Perpres Nomor 91 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 47 Tahun 2021 serta Perpres Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN.
Kementerian PANRB, melalui Deputi Bidang SDM Aparatur, kini berfungsi merumuskan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan pengawasan penerapan Sistem Merit. Sementara itu, BKN bertanggung jawab pada pelaksanaan kebijakan teknis dan pembinaan manajemen ASN.
Menurut Mahkamah, pola ini menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan, karena fungsi pengawasan berada di bawah pembuat dan pelaksana kebijakan.
“Dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, salah satu persoalan utama adalah mudahnya intervensi politik dan kepentingan pribadi terhadap pegawai ASN. Karena itu, perlu ada pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Guntur menegaskan, pengawas kebijakan harus menjadi penyeimbang eksternal, agar Sistem Merit dapat berjalan secara akuntabel, profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik.
Mahkamah juga menilai bahwa frasa “kementerian dan/atau lembaga” dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN dapat dimaknai secara luas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga eksternal yang bersifat independen. Hal ini sejalan dengan tujuan menjaga kemandirian ASN serta melindungi karier dan netralitas pegawai.
“Di bawah UU Nomor 5 Tahun 2014, pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi kebijakan manajemen ASN guna menciptakan ASN profesional dan berkinerja tinggi,” ucap Guntur.
Menurut Mahkamah, kelembagaan independen tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya.
Sebab, keberadaannya diperlukan untuk memastikan penerapan Sistem Merit berjalan konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola manajemen ASN.
Terkait pengujian terhadap Pasal 70 ayat (3) UU ASN, MK menilai norma tersebut kehilangan relevansi karena telah terakomodir dalam pemaknaan baru Pasal 26 ayat (2) huruf d. Dengan demikian, dalil para pemohon terhadap pasal tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai kebijakan pengalihan kewenangan dari KASN kepada Kementerian PANRB dan BKN merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.
“Isu netralitas ASN tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan pengawasan dan pembinaan ASN secara menyeluruh, sehingga tidak memerlukan pembentukan lembaga baru,” pungkasnya. (jpg)






