Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Bisakah Korporasi Dihukum?, Telaah Filsafat Ilmu atas Pertanggungjawaban Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Roni Efendi 
(Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand

Roni Efendi (Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand

OLEH :Roni Efendi (Mahasiwa Doktor Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Unand/ Dosen Hukum Pidana UIN Mahmud Yunus Batusangkar)

PERKEMBANGAN hukum pidana di Indonesia kini bergerak semakin kompleks seiring laju globalisasi, teknologi, dan eko­nomi. Dunia sosial yang berubah cepat melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak lagi dilakukan oleh individu semata, melainkan juga oleh entitas korporasi. Salah satu kasus paling mencolok adalah korupsi yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan. Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi sistem hukum nasio­nal karena menyentuh ra­nah ekonomi, politik, dan moral masyarakat sekaligus. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: bagai­mana negara harus merumuskan perbuatan materil (actus reus) korporasi agar pertanggungjawaban pidananya adil dan rasional?

Masalah ini tidak bisa dijawab hanya dengan pe­ndekatan hukum positif yang kaku dan diperlukan pendekatan filosofis melibatkan tiga aspek ontologi, untuk memahami hakikat korporasi sebagai pelaku hukum; epistemologi, tentang bagaimana mengetahui dan membuktikan kesalahan korporasi; serta aksiologi, mengenai nilai moral dan tujuan sosial penegakan hukum. Dengan kata lain, pembahasan pertanggungjawaban pidana korporasi bukan semata soal pasal dan ayat, tapi juga soal bagaimana ilmu hukum berperan dalam kehidupan nyata: apakah sebagai ilmu murni, ilmu dasar, atau ilmu terapan.

Pada tataran keilmuan hukum memiliki posisi unik, hukum tidak seperti fisika atau biologi yang bersifat objektif dan bebas nilai. Scholten (Paul Scholten, 2003) menjelaskan hukum selalu berurusan dengan manusia dan nilai kemanusiaan yang bersifat normatif dan preskriptif. Artinya hukum tidak hanya menjelaskan das sein tetapi juga menentukan das sollen. Sehingga hukum termasuk dalam ilmu dasar yang berfungsi mengembangkan teori dan asas untuk membimbing praktik. Namun hukum juga harus tampil sebagai ilmu terapan ketika asas dan teori itu diimplementasikan dalam bentuk kebijakan publik, undang-undang, atau putusan pengadilan.

Kedudukan ganda ini­lah yang membuat hukum selalu berada di antara teori dan praktik. Sebagai ilmu dasar hukum melahirkan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban pidana. Tetapi sebagai ilmu terapan, hukum harus men­jawab persoalan empiris seperti bagaimana asas-asas itu diterapkan ketika korporasi melakukan korupsi. Maka perumusan perbuatan materil korporasi menjadi ruang pertemuan antara nilai ideal dan realitas sosial.

Filsafat ilmu melalui Pure Theory of Law (Kelsen, 2011) memandang hukum sebagai sistem norma yang otonom, bebas dari politik dan moral serta me­nginginkan hukum yang murni dan netral. Namun pendekatan ini dinilai terlalu formalistic, realitas sosial hukum tidak bisa steril dari nilai moral karena fungsinya bukan hanya menjaga kepastian untuk mengatur manusia (Annurriyyah et al., 2024) tetapi juga menegakkan keadilan (John Rawls, 2019). Bahkan keadilan merupakan prinsip utama dalam sistem hukum dan jika hukum hanya mengejar kepastian tanpa keadilan, pada akhirnya kehilangan legitimasi moralnya (Joseph Raz, 1979).

Lalu kapan muncul terobosan dari ilmu murni (Hans Kelsen, 2008) ke ilmu dasar dan terapan? Kuhn (Thomas S. Kuhn, 2020) menjelaskan bahwa setiap ilmu akan mengalami krisis paradigma ketika teori lama tidak lagi mampu menjawab realitas baru. Hukum pidana, krisis itu terjadi ketika teori klasik pertanggungjawaban pidana yang berfokus pada individu tidak bisa menjangkau kejahatan korporasi. Korporasi sebagai badan hukum bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara, tapi secara tradisional dianggap tidak bisa dipidana karena tidak memiliki kesadaran moral (mens rea).

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SERAHKAN BANTUAN— Ketua IMBI Sumbar Faisal didampingi Wakil Ketua, Benny dan Ketua Regional Sumatera, Zulkarnain menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Minggu (7/12). Foto: IMBI Sumbar
METRO SUMBAR

IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 20:48 WIB

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025