BERITA UTAMA

Satgas Ilegal Mining Polres Solok Selatan Kembali Gelar Penertiban PETI

2
×

Satgas Ilegal Mining Polres Solok Selatan Kembali Gelar Penertiban PETI

Sebarkan artikel ini
Satgas Ilegal Mining Polres Solok Selatan Kembali Gelar Penertiban PETI

SOLSEL, METRO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan kembali melakukan penindakan dan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (15/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Operasi yang digelar di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana kepada awak media membenarkan pelaksanaan penertiban tersebut. Ia menegaskan, upaya ini merupakan komitmen Polres dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Tim kami telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban. Meskipun tidak menemukan aktivitas penambangan saat operasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang ditinggalkan pelaku,” ujar AKBP Faisal.

Kanit Tipidter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, S.M., memimpin langsung operasi tersebut. Selain mengamankan peralatan, tim Satgas memusnahkan sejumlah barang bukti berupa box kayu (asbuk) yang biasa digunakan untuk menyaring material tambang dengan cara dibakar di lokasi. Tim juga memasang spanduk larangan keras melakukan aktivitas PETI di beberapa titik strategis.

Kapolres menambahkan, meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi, tindakan pemusnahan peralatan ini penting agar alat tidak dapat digunakan kembali.

“Penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” tutur AKBP Faisal.

Aktivitas penambangan emas ilegal selama ini memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida menyebabkan pencemaran air dan tanah, serta merusak ekosistem. Selain itu, aktivitas PETI juga memicu deforestasi, erosi, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Konflik sosial akibat perebutan lahan pun kerap muncul di tengah masyarakat.

Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres. (Jef)