JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam telah memeriksa Ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), pada Selasa (7/10) pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan tanpa tercantum dalam jadwal pemeriksaan publik yang biasanya diumumkan lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Me/nurutnya, Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode Mei 2017 hingga Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Yang bersangkutan kami periksa sebagai mantan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk,” kata Budi dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Arie Prabowo Ariotedjo dimajukan atas permintaan yang bersangkutan, karena memiliki agenda lain pada hari ini, yang sedianya merupakan jadwal pemeriksaannya.
“Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan pada hari ini memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami proses dan mekanisme kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
“Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado,” ucap Budi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, nama Arie Prabowo Ariotedjo tercatat sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Ariyanto Budi Santoso (pegawai BUMN/PT Antam), Agus Zamzam Jamaluddin (wiraswasta, eks Direktur Operasi Antam 2015–2017), dan Arum Rachmanti (Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar, pada Senin (4/8), sebagai bagian dari pengusutan kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, namun lembaga antirasuah kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, juga sudah menjalani proses hukum atas kasus serupa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100,79 miliar menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jpg)





