METRO PADANG

Satpol PP Kota Padang Beraksi, Gerobak Kopi dan Lapak PKL Diangkut

0
×

Satpol PP Kota Padang Beraksi, Gerobak Kopi dan Lapak PKL Diangkut

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10). Gerobak es kopi dan sejumlah meja dan kursi diangkut dan dibawa ke Mako Satpol PP di jalan Tanmalaka.

PADANG, METRO–Berjualan di lokasi-lokasi terlarang masih menjadi favorit dan pilihan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski sudah berkali-kali ditertibkan dan dagangan mereka dibawa petugas Satpol PP Padang, namun masih saja ditemukan pedagang yang mencoba mengais rupiah di atas trotoar dan badan jalan, sebagai pili­han terakhir bagi mereka.

Selasa (14/10), petugas penegak perda tersebut kembali menertibkan la­pak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) dan pedestrian. Hal  ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang dan sebagai pene­gakkan perda.

Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terha­dap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.

Baca Juga  Andre Rosiade: Pendaftaran Gelombang II Pulang Basamo Perantau Minang 2025 Dibuka

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.

“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik ra­wan pelanggaran seperti Kawa­san Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Ke­camatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesa­daran ma­syarakat yang telah tertib di be­berapa lokasi,” ujar Eka Putra Ir­wandi.

Dalam operasi kema­rin, tim Satpol PP mene­mukan satu pelanggaran di mana gerobak es kopi di­ting­gal­kan pemiliknya di atas tro­toar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan pe­nertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Andre Rosiade Jalan Santai Bersama SPFC ”Kami tak Asing dengan Andre”

“Pengawasan juga ber­lanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami me­ngamankan sejumlah me­ja dan payung yang diting­galkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.

Eka Putra menam­bah­kan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban diba­wa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Pe­nyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan keten­tuan hukum yang berlaku.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kita beri­kan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Sat­pol PP Kota Padang guna mempertanggungja­wab­kan pelanggaran yang dila­kukan,” tutur Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh ele­men masyarakat, khusus­nya para pedagang, untuk senantiasa mematuhi Per­da yang berlaku demi ter­ciptanya ketertiban dan keindahan kota. (brm)