BERITA UTAMA

Tak Ingin Peristiwa Al Khoziny Terulang, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Kini Boleh Tinjau Langsung Pembangunan Pesantren

0
×

Tak Ingin Peristiwa Al Khoziny Terulang, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Kini Boleh Tinjau Langsung Pembangunan Pesantren

Sebarkan artikel ini
KESEPAKATAN BERSAMA— Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama de­ngan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengenai sinergi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren. Prosesi itu di­saksikan langsung oleh Men­teri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhai­min Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Ko­ordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10).

Tito menjelaskan, pendidikan pesantren merupakan hal yang penting lan­taran menjadi sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia. Ia tak menginginkam peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny terulang di tempat lainnya.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” kata Tito saat memberikan sambutan.

Ia mengingatkan, kelayakan infrastruktur ba­ngunan, termasuk pendi­dikan pesantren, sejatinya telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pre­siden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Tito meminta setiap pendirian bangunan me­ngacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Da­lam pendirian bangunan, baik bangunan baru maupun renovasi, memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini di­sebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut perlu dipatuhi untuk memperoleh jaminan keselamatan, hingga kelayakan gedung. Tito menyebut, dalam pro­ses pengurusan perizinan tersebut, masyarakat da­pat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah.

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” imbuhnya.

Di sisi lain, Tito mengingatkan pemerintah dae­rah (Pemda) agar tidak hanya menerbitkan peri­zinan PBG, melainkan juga turut mengawasi kualitas ba­ngunan gedung di daerah, termasuk di pesantren dan madrasah.

Ia menegaskan, kepala daerah kini dapat me­ngecek kelayakan bangunan, perencanaan, hingga memberlakukan sanksi apabila proses pemba­ngunan gedung melanggar aturan, termasuk sanksi tertulis, hingga melakukan pembongkaran.

“Nah mekanisme pe­ngawasan inilah yang me­nurut kami yang perlu di­tingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tito berharap ditekennya nota ke­sepahaman ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat terus mendukung pendidikan pesantren. Ia juga me­ngapresiasi langlah Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Menag Nasaruddin Umar yang telah menginisiasi acara tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” pungkasnya. (jpg)