BERITA UTAMA

Pencuri Ban Serap Truk Parkir Diciduk, Beraksi Tengah Malam

0
×

Pencuri Ban Serap Truk Parkir Diciduk, Beraksi Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku berinisial J (43) diamankan Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian ban serap truk.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian ban serap truk yang terparkir di Kompleks Perumahan Jala Utama IV, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Saat ditangkap, pada Jumat dinihari (10/10), pelaku berinisial J (43), yang dikenal dengan panggilan Kajuiak, tak bisa mengelak. Bahkan, saat ditangkap pelaku hendak melakukan aksi pencurian di kawasan Banuaran, Kecamatan Lu­buk Begalung.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muham­mad Yasin mengatakan, kasus ini bermula dari la­poran korban pada Senin (4/8). Korban ketika mem­buka pagar rumah dan mendapati ban serap truk Mitsubishi Canter miliknya telah hilang.

“Korban kemudian me­meriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ternyata, terlihat seorang laki-laki masuk ke pekarangan ru­mah pada Sabtu (2/8) pukul 03.35 WIB dan mengambil ban serap tersebut. Akibat kejadian itu, korban me­ngalami kerugian sekitar Rp4,5 juta,” kata Kompol Yasin, Senin (13/10).

Dijelaskan Kompol Yasin, korban yang tak terima atas kerugian yang ditanggungnya, langsung melapor ke Polresta Padang dan menyerahkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV itulah didapatkan petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.

“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata ujar Kompol Yasin.

Kompol Yasin menegaskan, pelaku berhasil diringkus Tim Klewang pada Jumat (10/10) sekitar pukul 03.30 WIB, saat mencoba mencuri kabel tower di kawasan Banuaran, Lubuk Begalung. Saat diamankan, pelaku mengakui telah me­lakukan pencurian ban se­rap di rumah korban beberapa waktu sebelumnya.

“Dalam penangkapan itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu ban serap mobil Canter tanpa velg. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.

Kompol Yasin menga­kui, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa se­jumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU). Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terha­dap tindak kejahatan pencurian di lingkungan perumahan. Pastikan keamanan lingkungan dan manfaatkan rekaman CCTV sebagai langkah antisipasi,” tutup Yasin. (*)