JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2) yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Menurutnya, aturan tersebut telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan, karena praktik penagihan oleh pihak ketiga sering kali dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Praktiknya di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak terjadi tindak pidana. Saya juga mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10).
Legislator Fraksi PKB itu mencontohkan, sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih utang.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10) malam, ketika seorang debt collector berinisial L, 38, mengancam akan menghajar anggota polisi yang hendak menertibkan aksi penarikan mobil. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Kasus serupa juga terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Mobil penagih utang dilempari batu oleh warga di Lapangan Tempel Grogol setelah melaju kencang di kawasan pemukiman dan menimbulkan keributan.
Ia menegaskan, pelanggaran pelaku penagih utang banyak terjadi di berbagai daerah, dengan kasus yang berbeda. “Pelanggaran yang dilakukan para penagih utang ini sudah banyak diadukan masyarakat,” tegas Abdullah.
