AGAM,METRO–Tim Intel Kodim 0304 Agam menangkap seorang pengedar sabu dan ganja berinisial IN (31) di tepi jalan Padang Koto Gadang Jorong Padang Tarok, Nagari atau Desa Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.50 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah anggota intel menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Kodim 0304/Agam segera melakukan pengintaian intensif yang dipimpin oleh Letda Czi Asmanto.
Setelah dilakukan pemantauan, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram dan satu paket ganja kering seberat 5,17 gram. Kedua barang haram tersebut tampak siap untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seseorang bernama Pak Ul, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Brimob (pecatan) dan berdomisili di kawasan yang sama. Menindaklanjuti penangkapan itu, Letda Czi Asmanto segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Agam.
Tak lama kemudian, KBO Satresnarkoba bersama lima personel lainnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah seluruh prosedur selesai, tersangka IN dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam di Koramil 03/Lubuk Basung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, menegaskan bahwa TNI AD akan terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Agam dan sekitarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen bersama demi melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tegasnya.
Letkol Slamet juga menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya peredaran sabu dan ganja di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Terpisah, Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Erwin mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket daun ganja, telepon genggam, uang tunai Rp 650 ribu, sepeda motor jenis ninja warna hijau dengan Nopol BK 5067 JO, alat hisap sabu-sabu dan lainnya.
“Penangkapan pelaku ini merupakan sinergitas antara Polres Agam dengan Dandim 0304/Agam. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






