PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pengedar diciduk di di Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial Riko (32) yang saat digerebek berada di dalam kamar tidurnya, sempat membohongi petugas dengan cara mengaku tidak memiliki narkoba. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan langsung menggeledah kamar pelaku.
Alhasil, di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran sedang, empat paket sabu ukuran kecil, alat hisap sabu alias bong, dan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memperoleh informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di dalam kamarnya di rumah yang beralamat di Berok, Gunung Pangilun.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diketahui berada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Martadius.












