BERITA UTAMA

Jadi Pengedar, Riko Diciduk Tim Rajawali, 8 Paket Sabu Disita

0
×

Jadi Pengedar, Riko Diciduk Tim Rajawali, 8 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Riko (32) yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pengedar diciduk di di Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial Riko (32) yang saat digerebek berada di dalam kamar tidur­nya, sempat membohongi petugas de­ngan cara mengaku tidak memiliki narko­ba. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan langsung menggeledah kamar pelaku.

Alhasil, di hadapan saksi-saksi, petu­gas menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran sedang, empat paket sabu ukuran kecil, alat hi­sap sabu alias bong, dan alat bukti lainnya yang ber­kaitan dengan nar­kotika.

Penangkapan ini dila­kukan setelah pihak kepo­lisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Ber­dasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga memiliki, membawa, mem­beli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, dan menggunakan narko­tika golongan I jenis sabu.

Menindaklanjuti la­po­ran itu, Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Mar­tadius memimpin langsung operasi penangkapan ter­ha­dap pelaku. Setelah dila­kukan penyelidikan men­da­lam, petugas mempe­roleh informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di dalam kamarnya di rumah yang beralamat di Berok, Gunung Pangilun.

“Setelah mendapat in­for­masi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diketahui berada di dalam rumahnya, petugas lang­sung melakukan penang­kapan dan penggeledahan, lalu menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Mar­tadius.

Ditambahkan AKP Mar­tadius, tim kemudian segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pe­nangkapan serta peng­gele­dahan. Dari hasil penggele­dahan yang dilakukan di kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti be­rupa empat lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, em­pat lembar plastik klip be­ning ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap serta beberapa ba­rang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang buk­ti yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya sen­diri dan berada dalam pe­nguasaannya,” jelas AKP Martadius.

AKP Martadius mene­gaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan. Pihaknya akan terus melakukan pengem­bangan untuk meng­ungkap jaringannya.

“Penangkapan ini me­rupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepo­lisian dalam menekan pe­re­daran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Padang. Kami menyam­pai­kan apresiasi kepada ma­syarakat yang telah mem­berikan informasi, serta mengimbau agar ma­sya­rakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingku­ngannya,” tutup dia. (brm)