BERITA UTAMA

Dony Oskaria Resmi Dilantik sebagai Kepala BP BUMN

0
×

Dony Oskaria Resmi Dilantik sebagai Kepala BP BUMN

Sebarkan artikel ini
DILANTIK— Kepala BP BUMN, Dony Oskaria saat dilantik Presiden Prabowo.

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto resmi melan­tik Chief Operating Officer (COO) Danan­tara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.

Pelantikan tersebut ber­dasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pe­ngaturan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam upacara pelan­tikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pe­ngu­capan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya ber­sumpah, bahwa saya akan setia dan memegang te­guh Undang-Undang Da­sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-un­dangan dengan selurus-l­u­rusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo diikuti para pejabat yang dilantik.

Adapun, pembentukan BP BUMN merupakan ba­gian dari transformasi ke­lem­bagaan pasca disah­kannya revisi Undang-Un­dang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). De­ngan perubahan tersebut, fungsi Kementerian BUMN kini dialihkan ke badan baru yang bersifat independen namun tetap berada di bawah pengawasan Pre­siden.

Melalui perubahan UU BUMN, BP BUMN mem­peroleh tambahan kewe­nangan strategis dalam mengoptimalkan peran BUMN di sektor ekonomi nasional. Salah satu keten­tuan pentingnya adalah pengelolaan saham seri dividen dwiwarna, yang kini menjadi kewenangan BP BUMN dengan tetap me­merlukan persetujuan Pre­siden.

Revisi undang-undang tersebut juga mem­per­tegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Kebijakan ini meru­pa­kan tindak lanjut dari pu­tusan Mahkamah Kons­titusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekan­kan pentingnya profesio­nalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMN.

Selain itu, DPR dan pe­me­rintah juga menye­pa­kati penghapusan keten­tuan yang menyebutkan anggota direksi, dewan ko­misaris, dan dewan pe­ngawas bukan merupakan penyelenggara negara. Lang­kah ini bertujuan mem­perkuat fungsi penga­wasan publik dan trans­paransi dalam pengelolaan peru­sahaan milik negara. (jpg)