PADANG, METRO–Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, hingga pil ekstasi, sepanjang bulan September 2025.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa 40,09 Kilogram daun ganja kering asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), 574 Gram sabu dan 865 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dan peran aktif masyarakat yang turut membantu pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
“ Hari ini, kami merilis pengungkapan tindak pidana narkotika berupa ganja, sabu, dan beberapa ratus pil ekstasi yang berhasil kami amankan selama September 2025. Sekaligus, kami laksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat penetapan dari kejaksaan,” kata Kombes Pol Wedy Mahadi saat konferensi pers, Selasa (7/10).
Kombes Pol Wedy menyebutkan dari pengungkapan kasus ini, beberapa kasus di antaranya sudah dilakukan penetapan status barang bukti untuk dimusnahkan. Menuturnya, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkar tindak pidana narkoba.
“Sudah dilakukan penetapan dari kejaksaan pemusnahan, kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja berat bersih 40,09 kg dan sabu-sabu 94,8 gram. Ini sudah penetapan untuk pemusnahan,” jelas Kombes Pol Wedy.
Sementara itu, kata Kombes Pol Wedy, barang bukti lain yang disita dari tiga perkara pada bulan September belum ada penetapan untuk pemusnahan. Barang buktinya dari tiga kasus itu yaitu 865 butir ekstasi di dua TKP dan 480 gram sabu di satu TKP.
“Pengungkapan terbaru, peredaran pil ekstasi di salah satu rumah di kawasan Ganting, Padang Timur, Kota Padang pada 21 September 2025. Dua orang pelaku diamankan saat proses penangkapan. Tersangka berinisial DA dan MD, berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 424 butir,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Wedy, pada 26 September 2025, pihaknya kembali mengungkap peredaran pil ekstasi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Satu orang pelaku, diamankan.












