LIMAPULUH KOTA, METRO–Satreskrim Polres Payakumbuh, menangkap M (35) laki-laki, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 7 tahun di toilet masjid di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Selasa (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Payakumbuh pada Selasa (2/10). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil pelaku M ditangkap.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan pihaknya menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku merupakan warga Dusun Morlaok, Kelurahan Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam toilet rumah ibadah,” kata Iptu Andrio kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurut keterangan sementara dari polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 5 ribu dengan kondisi korban yang masih anak-anak berumur 7 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu ruang toilet tempat ibadah pada sore hari, ketika suasana sedang sepi.
“Korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di masjid itu. Pelaku diketahui berstatus bujangan dan merupakan pendatang dari Madura yang baru tinggal di Payakumbuh pada tahun ini. Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Polres Payakumbuh. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Andrio, perbuatan tersangka tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim.
















