METRO PADANG

LBH GP Ansor PW Sumbar Sebut Tersangka Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal

0
×

LBH GP Ansor PW Sumbar Sebut Tersangka Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini
JALANI PERSIDANGAN— LBH GP Ansor PW Sumbar ikut mendampingi keluarga korban kekerasan anak di persidangan terhadap ABH di ruang sidang anak PN Padang, Selasa (7/10).

PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor PW Sumatera Barat mendesak aparat pene­gak hukum untuk menjerat kekerasan menye­babkan kematian anak di Bypass beberapa minggu lalu, diberikan hukum maksimal. Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) diberi hukum maksimal demi menegakkan keadilan .

Dari jumlah pelaku, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Masing-masing berinisial I, D, A dan P.

“Bantuan hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice),” kata Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar Eko Kurniawan, ketika mendampingi keluarga korban di persidangan terhadap ABH di ruang sidang anak PN Padang, Selasa (7/10).

Peristiwa kekerasan terhadap anak korban di Ketaping Bypass Padang beberapa minggu lalu, su­dah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/10). Eko menyebut, pasal 76 c Jo pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 da­pat diterapkan oleh ha­kim.

Eko menjelaskan bahwa pendampingan hukum korban Wahyu Andri Pratama sudah dimulai sejak di Polresta Padang beberapa minggu lalu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut juga berharap hak anak yang sudah meninggal dunia termasuk hak atas keadilan dan perlindungan dari stigma negatif.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA beserta pihak terkait kita harapkan juga atensinya dalam kasus di Padang ini,” harapnya.

Perlu diketahui Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak, sebagaimana berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Di pasal 80 UU perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.­000.­000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam UU no 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, khususnya pendekatan ke­adi­lan restoratif dan diversi dalam penyelesaian pi­da­na yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Penyelesaian dengan pen­de­katan ini dapat dikatakan tidak begitu memuaskan.

Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia menjadi sebuah hal yang dapat ditemukan dengan mudah di berbagai tempat dan terjadi berulang kali. “Penyelesaian tindak pidana yang diberikan kepada ABH diharapkan mampu memberikan dan mendorong rasa tanggung jawab serta memberikan efek jera,” kata Eko lagi.

LBH GP Ansor PW Su­matera Barat juga menilai remaja butuh pengakuan jati diri, tapi pada mentalitas yang tumbuh darinya. Banyak remaja mulai menjadikan kekerasan sebagai sa­rana untuk membentuk identitas. Dalam dunia yang makin sepi makna, mereka mencari eksistensi dari luka yang dipamerkan. (rel)