PADANG, METRO – Satres Narkoba Polresta Padang membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di kawasan Lubukkilangan Kota Padang, Rabu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Fauzan Azwar (41) dibekuk di rumahnya di Jalan Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan.
”Dia merupakan penyalahgunaan sabu serta daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lubukkilangan, Rabu malam. Bertempat di sebuah rumah Jalan Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.
Dikatakan Dadang, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Padang berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering terlihat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu dan daun ganja kering di kawasan Lubukkilangan.
”Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan diketahui tersangka tengah berada di rumahnya di Bandar Buat Kecamatan Lubukkilangan,” ucap Dadang.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu dan ganja melalui jendela kamarnya setelah mengetahui kedatangan petugas ke rumahnya. “Mencoba membuang satu bungkus kantong plastik bewarna hitam melalui jendela kamarnya. Hal tersebut tidak dapat membuat kami terkecoh karena saat diamankan dan dilakukan penggeledahan barang bukti berhasil ditemukan,” lanjut Dadang.
Saat penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat, berhasil ditemukan sebuah kantong plastik hitam di dekat pintu jendela kamar tersangka. Saat dibuka ditemukan dua paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok bewarna hitam.
”Selain itu juga ditemukan satu paket kecil yang terbungkus kertas bewarna cokelat yang berisikan daun biji yang diduga ganja kering yang tersimpan dalam kotak rokok. Di dalam kantong plastik hitam tersebut juga ditemukan 3 pak plastik klip bening serta dua sendok sabu,” ungkap Dadang.
Penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka juga ditemukan satu 1 botol kaca yang terpasang dua pipet plastik satu di antaranya terpasang kaca pirek serta timbangan digital merk pocket scale. “Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti saat ini diamankan ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (r)