AGAM, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam terus memastikan keakuratan daftar pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri, menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB dilaksanakan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember setiap tahunnya.
“Pemutakhiran data pemilih kita lakukan satu kali dalam tiga bulan. Untuk tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan sebanyak empat kali,” ujar Lizawati di Lubuk Basung, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, data pemilih yang digunakan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian diolah dan diverifikasi oleh petugas KPU. Data tersebut juga disesuaikan dengan masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun yang tidak memenuhi syarat.
“Data terus kita bersihkan. Warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili akan kita keluarkan dari daftar pemilih karena tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.
















