PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satereskrim Polres Padangpariaman meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian dan pemberatan di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, Minggu (5/10).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial HA dan AS ditangkap di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian. Keduanya melakukan aksi pencurian itu pada Sabtu (4 /10) sekitar pukul 23.45 WIB dan berhasil ditangkap 24 jam usai melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Nedra Wati mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah korban bernama Fitri Niko Halasson Pasaribu yang juga merupakan seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu.
“Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia menerima informasi melalui telepon bahwa kontrakannya telah mengalami pencurian. Saat itu, korban sedang berada di Tanah Datar. Korban pun segera kembali ke kontrakan,” kata AKP Nedra, Senin (6/10).
Dijelaskan AKP Nedra, sesampainya di rumah kontrakannya, korban menemukan engsel pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu tidak lagi terkunci.
“Korban juga mendapati sejumlah kabel listrik jenis electric cable power 450/750V-NYAF dengan panjang total lebih dari 500 meter, yang sebelumnya tersimpan di dalam kamar kontrakannya, telah hilang dicuri,” jelas AKP Nedra.
AKP Nedra menuturkan, kabel-kabel tersebut terdiri dari beberapa jenis dan ukuran, termasuk kabel berwarna hitam dan biru, Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 40 juta.
“Berdasarkan laporan korban, kami bersama jajaran Polsek Nan Sabaris begrerak cepat melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tur dia.
Ditegaskan AKP Nedra, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berniat menjual kabel hasil curian untuk mendapatkan uang cepat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tutupnya. (*)






