METRO SUMBAR

Bertemunya Dua Ketentuan Hukum Pidana Khusus, Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

3
×

Bertemunya Dua Ketentuan Hukum Pidana Khusus, Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Oleh: Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kejelasan mengenai siapa yang dapat dipidana dan bagaimana bentuk perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban menjadi nadi bagi tegaknya kepastian hukum dalam hukum pidana. Di Indonesia, ketika korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana, lahirlah problem mendasar yang hingga kini belum kunjung mendapat solusi memadai yakni apa yang dimaksud dengan perbuatan materil korporasi dalam tindak pidana korupsi? Kekosongan definisi ini telah melahirkan ketidakpastian, bahkan membuka ruang bagi impunitas korporasi yang mestinya menjadi aktor utama dalam praktik korupsi skala besar.

Secara normatif, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memang menyebutkan bahwa korporasi da­pat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup korporasi. Namun, pasal tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perbuatan materil” korporasi. Ketidakjelasan ini membuat aparat penegak hukum kebingu­ngan: apakah sekadar keuntungan yang diterima korporasi sudah cukup untuk menjadikannya tersangka, ataukah harus ada bukti bahwa pengurus korporasi sendiri terlibat langsung?

Kekaburan norma ini diperparah oleh ketentuan Pasal 46–49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang meskipun mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum, juga tidak memberikan batasan tegas tentang apa yang dimaksud de­ngan perbuatan materil korporasi. Alhasil, terdapat celah besar dalam penegakan hukum, bahwa korporasi kerap hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, bukan pelaku tindak pidana. Padahal dalam praktiknya, banyak skandal korupsi yang justru dirancang, dibiayai, dan dikendalikan oleh entitas korporasi.

Persoalan semakin runyam ketika menganalisis adanya benturan horizontal antara UU PTPK dengan UU UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 4B UU BUMN menyebutkan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, serta telah dijalankan de­ngan iktikad baik. Dengan dalih iktikad baik, pengurus korporasi BUMN dapat berlindung sekalipun kebijakan yang diambil berujung pada kerugian keua­ngan negara. Norma ini jelas bertabrakan dengan semangat UU PTPK yang menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Dititik inilah, kita me­nyaksikan pertemuan dua lex specialis yang saling bertolak belakang. UU PTPK sebagai lex specialis anti-korupsi menghendaki zero tolerance terhadap segala bentuk kerugian negara. Sebaliknya, UU BUMN sebagai lex specialis di bi­dang korporasi memberikan ruang perlindungan melalui klausul itikad baik. Benturan ini menimbulkan paradoks hukum apakah negara serius memberantas korupsi, ataukah justru memberi perlindungan istimewa bagi korporasi tertentu?

Dampaknya sangat nyata, dalam praktik penegakan hukum aparat kerap menghadapi dilema menjerat korporasi dengan UU PTPK berarti mengabaikan tameng hukum yang diberikan UU BUMN. Sebaliknya, tunduk pada UU BUMN berarti membiarkan kerugian negara tanpa sanksi pidana. Akibatnya, pemberantasan korupsi menjadi setengah hati. Korporasi yang mestinya dipidana sering kali hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata, sementara aktor individu dijadikan kambing hitam.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan nilai dasar hukum pidana yang diajarkan Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kekosongan definisi perbuatan materil korporasi meniadakan kepastian hukum. Benturan dengan UU BUMN menegasikan keadilan, karena memberikan perlakuan berbeda antara individu dan korporasi. Dan akhirnya, tujuan kemanfaatan hukum tidak tercapai, se­bab masyarakat tetap menjadi korban dari kerugian negara yang dibiarkan.

Dalam kerangka filsafat ilmu, problem ini bisa dilihat dari tiga sisi. Ontologisnya, hakikat korporasi sebagai subjek hukum pidana masih dipandang kabur. Apakah korporasi sekadar wadah, ataukah ia entitas dengan kehendak yang nyata? Epistemologisnya, aparat penegak hukum tidak memiliki scientific knowledge yang memadai untuk membuktikan keterlibatan korporasi tanpa formulasi jelas tentang perbuatan materil. Aksiologisnya, kebe­radaan dua lex specialis yang saling bertentangan justru merusak nilai keadilan dan kepastian hukum yang semestinya dijunjung tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk melakukan harmonisasi hukum. Doktrin hukum pidana modern mengajarkan pendekatan lex specialis systematisch: menafsirkan norma tidak sekadar secara gramatikal, tetapi berda­sarkan fungsi dan tujuan serta konteks sistem hukum pidana. Dalam hal ini, UU PTPK seharusnya diposisikan sebagai lex specialis yang lebih spesifik dan fundamental, sebab me­nyang­kut perlindungan keua­ngan negara dan kepentingan publik yang luas. UU BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana korporasi, melainkan hanya sebagai norma pengelolaan internal yang tidak boleh me­lam­paui hukum pidana khu­sus anti korupsi.

Lebih jauh pembentuk undang-undang harus segera memperbaiki formulasi perbuatan materil korporasi dalam delik korupsi. Perlu ditegaskan, misalnya, bahwa setiap keputusan, kebijakan, atau transaksi yang secara nyata memperkaya korporasi melalui perbuatan melawan hukum pengurusnya, harus dianggap sebagai perbuatan materil korporasi. De­ngan demikian, korporasi tidak bisa lagi berlindung di balik iktikad baik semu atau kesalahan individu semata.

Korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Membiarkan kekosongan hukum dan benturan lex specialis berarti meng­gadaikan masa de­pan bangsa kepada korporasi rakus yang hanya pe­duli pada keuntungan. Pertanyaan provokatifnya: apakah kita rela hukum pidana dijadikan alat kompromi politik ekonomi, atau­kah kita berani menjadikannya instrumen tegas melawan kejahatan korporasi? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. (***)