BERITA UTAMA

Tunggu Momentum yang Tepat, KPK Siap Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

0
×

Tunggu Momentum yang Tepat, KPK Siap Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyatakan hanya tunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.

“Itu kan re­latif soal masalah waktu aja ya, sa­ya yakin mungkin penyidik masih ada yang diper­lukan untuk me­leng­kapi pem­ber­kasannya atau proses pe­nyi­dikannya,” ka­ta Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (6/10).

Setyo menegaskan tidak ada permasalahan lebih lanjut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag). “Masalah lain nggak ada kok,” tegas Setyo Budiyanto.

Baca Juga  Nongkrong di Depan SPBU, Dua Sekawan Kedapatan Bawa 80 Gram Ganja

Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu mene­gas­kan, penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi kuota haji melalui pemanggilan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan analisis berbagai dokumen untuk menguatkan bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang disinyalir mencapai Rp 1 triliun.

“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” tutur Setyo Budiyanto.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Baca Juga  Aksi Solidaritas Sumbar Bersama Palestina, Nyatakan 10 Sikap Atas Penjajahan Israel, Diikuti Puluhan Ribu Warga, Kumpulkan Donasi lebih Rp 1,5 Miliar

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)