SOLSEL, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara gegara kasus narkoba, seorang pria yang berstatus residivis kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Sabtu (4/10).
Dari penangkapan pelaku berinsial H (35), petugas menyita satu paket sabu siap edar yang diduga akan dijual di wilayah Kecamatan KPGD. Pelaku pun dibuat tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Solsel untuk diproses hukum.
Penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Solsel dan Polsek KPGD di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku berinisial H (35) yang sudah dikenal licin ini akhirnya berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan H.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,11 gram yang sudah dibungkus rapi dalam plastik bening siap edar.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku H yang sudah menjadi target ini diciduk petugas setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba. Barang bukti sabu siap edar kami temukan saat penggerebekan di kediamannya,” kata AKBP M Faisal, Minggu (5/10).
Dijelaskan AKBP M Faisal, penangkapan dilakukan di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, bersama tim yang juga dibackup personel Polsek KPGD.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak cepat pada tengah malam untuk menangkap pelaku yang selama ini menjadi incaran karena ulahnya yang mengedarkan sabu,” tutur AKBP M Faisal.
AKBP M Faisal meneaskan, saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Barang bukti yang disita diduga akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan.
“Pelaku H kini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.
AKBP M Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat, pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup AKBP Faisal. (jef)






