KHATIB, METRO–Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan penindakan persuasif oleh petugas.
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Pantai Padang. Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama satu hari.
Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu hari. Selain itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan selama dua hari.
