PADANG, METRO–Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi menekankan, peningkatan kualitas pelayanan publik agenda penting yang harus diwujudkan bersama.
“Pemprov Sumbar mendorong seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif dan menghormati nilai HAM, sejalan dengan visi terwujudnya Sumbar Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya saat kegiatan Pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Standardisasi Jenis Pelayanan Lingkup Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar, Jumat (3/10) di Auditorium Gubernuran.
Arry juga menyampaikan Pemprov menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. “Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 dapat memperkuat komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya.
Arry menilai digitalisasi pelayanan publik sebuah keharusan untuk membangun birokrasi sederhana, cepat, dan transparan. Keberadaan SIPPN menurutnya, sangat strategis mendorong reformasi birokrasi pada instansi pemerintahan. “Kami mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik. Sistem ini mendukung transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas dan percepatan penerapan SPBE,” tegasnya.
Arry menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemprov Sumbar. Di antaranya, penguatan regulasi melalui Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penguatan SP dan juga pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT).
Selain itu juga Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik (KPP-IPP), kerja sama dengan mitra strategis, optimalisasi pemanfaatan SIPPN dan peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN.
Ia berharap, Kementerian PANRB terus mendukung Sumbar meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh pemerintah provinsi saja. Kami mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat dan sesuai standar,” harapnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto menekankan, SP merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan layanan. “Standar pelayanan kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di provinsi, kabupaten dan kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik. Agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah memastikan layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi mesti terstandarisasi dan tidak lagi berbeda-beda namanya, meskipun substansinya sama,” pintanya.
Pihaknya menargetkan, SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia memberikan apresiasi, atas capaian Pemprov Sumbar dalam pemenuhan data pelayanan publik. “Sumbar kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85%. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan,” harapnya.(fan)





