PADANG, METRO
Pengelolaan sumber daya alam (SDA), baik tambang, hutan dan lautan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan pelestariannya, menjadi salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Vasko Ruseimy.
Hal tersebut tertuang dalam Program Unggulan (Progul) Gerak Cepat Sumbar Sejahtera. Untuk mewujudkannya pengelolaan SDA berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya bersama pihak terkait dalam mencegah dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena selain berdampak negatif bagi lingkungan juga dapat merugikan masyarakat dan daerah.
“Lingkungan yang rusak membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” tegas Mahyeldi terkait hasil Forum Group Discussion (FGD) tentang penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar bersama Forkopimda Sumbar dan pihak terkait, di Auditorium Gubernuran, Rabu (10/9).
Mahyeldi menekankan, untuk percepatan penertiban tambang ilegal di Sumbar, pihaknya sudah menyurati Kementerian ESDM dan berkomunikasi secara intensif dengan aparat penegak hukum. Sebab, penegakan hukum bukan kewenangan Pemerintah Daerah tapi merupakan ranah dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian.
Kepada pihak yang hendak melakukan aktivitas tambang, Mahyeldi mengimbau, agar mereka melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, Pemprov Sumbar saat ini juga tengah dalam proses pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Harapannya, dengan terbentuknya WPR, bisa menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang ilegal.
WPR adalah wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
“Tujuan WPR, bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan, menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan,”terang Gubernur Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar beberapa daerah.
“Kerugian negara akibat PETI ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada aspek material itu saja tapi juga pada lingkungan, area pertanian masyarakat, dan kualitas air sungai, hingga kesehatan warga,” jelas Kadis ESDM.
Atas dasar itu, menurutnya pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol, baik dari ekonomi, legalitas maupun lingkungan.
Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, lokasinya tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Helmi menyebut berdasarkan hasil diskusi Pemprov dengan seluruh unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait lainnya, disepakati sejumlah rencana kebijakan. Yakni, pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. (fan)






