BERITA UTAMA

UU Baru Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Legislator Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah

0
×

UU Baru Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Legislator Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–DPR RI telah mengesahkan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan langkah pen­ting dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.

“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (3/10).

Larangan tersebut juga dinilai sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Rivqy menilai kebe­radaan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.

“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.

Tak hanya soal rang­kap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan fundamental lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

Dengan demikian, pejabat di BUMN kembali dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Rivqy menekankan, revisi ini merupakan bentuk pengawasan yang lebih profesional dan menyeluruh terhadap BUMN.

“Jadi dalam kaitan rang­kap jabatan, UU BUMN yang baru diharapkan dapat men­cegah praktik-praktik kecurangan, sekaligus seba­gai bentuk memperkuat komitmen dan perbaikan tata kelola di BUMN,” lanjutnya.

Libatkan BPK untuk Audit BUMN

Selain itu, DPR juga memasukkan penguatan pe­ran Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) dalam mengaudit BUMN. Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan jauh lebih kuat karena berada dalam pengawasan lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan semangat reformasi tata kelola dalam UU BUMN tidak boleh berhenti pada teks hukum.

“UU ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” jelas Rivqy. (jpg)