PASAMAN, METRO–Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman meringkus dua orang pengedar sabu yang hendak bertransaksi di kawasan Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kamis (2/10) Kamis sekitar pukul 17.45 WIB.
Kedua pengedar itu masing-masing berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44). Polisi yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan kecil yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan polisi mengamankan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dan laporan dari personel Polsek Bonjol yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Kampung Belimbing.
“Benar, pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat, Jumat (3/10).
AKBP Muhammad Agus Hidayat menuturkan, dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan penomoran 1 hingga 8.
“Selain itu, kami juga menyita 2 paket sedang sabu yang siap diedarkan. Selain sabu, kita menyita satu unit Handphone merek Tecno Spark warna silver, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, serta uang tunai sebesar Rp 605 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Kapolres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya. Ia meminta masyarakat semakin aktif membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, menegaskan komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan digencarkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tuturnya.
Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka memiliki jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu,” tutupnya. (*)






